- Hogi Minaya, pria asal Sleman yang menjadi tersangka saat mengejar pelaku jambret terhadap istrinya kini bisa bernapas lega.
Pria yang sebelumnya ditersangkakan ini, kini mendapatkan keadilan dan bebas dari tuduhan.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman, hingga kasusnya menjadi sorotan,
Ia menjadi tersangka setelah dua pelaku jambret terhadap sang istri meninggal saat dikejar.
Seusai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada Rabu (28/1/2026), Hogi Minaya pun mendapatkan keadilan.
Arsita, istri dari Hogi juga bersyukur komisi III turut membantunya mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Arsita menuturkan bahwa momen ini menjadi momen kebebasan keluarganya.
Ia juga mengapresiasi jajaran Komisi III DPR yang sudah memfasilitasi kasusnya di Parlemen.
"Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami, mendengar kami. Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Matur nuwun, matur nuwun," tutur dia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga meminta agar kasus Hogi dihentikan.
Hal ini setelah anggota dewan mendengar penjelasan ari kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman hingga Kajati Sleman.
Komisi III meminta kasus dihentikan, bukan melalui Restorative Justice (RJ).
Habiburokhman mengaku dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Jampidum di Kejagung agar perkaranya dihentikan.
"Jadi, bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," ucap dia.
Permintaan menghentikan perkara itu juga sudah ditandatangani jajaran Komisi III DPR.
Nantinya, surat tersebut akan diserahkan ke Jaksa Agung dan juga Kapolri.
Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman.
Hogi mengejar UA penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39).
Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.
Hogi kemudian dijerat pasal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Chaerul Umam