TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Satreskrim Polres Landak melalui Unit Pidana Umum (Pidum), melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yakni penusukan yang terjadi di Pasar Rakyat Ngabang, Kabupaten Landak beberapa waktu lalu.
Adegan rekontruksi dilaksanakan di depan Mapolres Landak pada Rabu 28 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di depan ruang Satreskrim Polres Landak tersebut, berkaitan dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di Pasar Rakyat Ngabang, Dusun Tungkul, Desa Ilir Kantor, Kecamatan Ngabang.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial MRS (32) melakukan penganiayaan menggunakan pisau terhadap korban berinisial S (36), hingga mengakibatkan korban luka.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Aiptu Edi Junaidi, selaku anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Landak, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka dan korban.
"Di lingkungan pasar tersebut sebelumnya sering terjadi kehilangan barang dagangan berupa bawang. Tersangka menanyakan hal tersebut kepada korban, namun korban merasa tersinggung sehingga terjadi penganiayaan," ujarnya.
Dari rekonstruksi, sebelum tersangka pergi mengambil pisau untuk melakukan penusukan, korban yang tersinggung juga sempat melayangkan pukulan terhadap tersangka.
"Adapun tujuan kami melakukan melaksanakan rekonstruksi tersebut yaitu membuat terang peristiwa ini. Bagaimana dari mulai sebelum kejadian, pada saat kejadian, sampai setelah terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut," katanya.
Baca juga: Wabup Landak Ajak Perkuat Disiplin dan Gotong Royong di HUT Pemprov Kalbar
Dijelaskannya lagi, bahwa pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di Mako Polres Landak, bukan di lokasi kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya, dengan pertimbangan keamanan.
"Pasar merupakan lokasi yang sangat ramai. Demi keselamatan tersangka, korban, dan masyarakat sekitar, rekonstruksi kami laksanakan di Mako Polres Landak dengan mengasumsikan TKP,” ujar Aiptu Edi Junaidi.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait dan dapat dimaklumi.
Rekonstruksi berjalan aman dan lancar, serta sesuai dengan keterangan saksi, tersangka, dan korban.
Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk berdasarkan surat P-16, guna kepentingan penuntutan di persidangan.
Terhadap tersangka MRS, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2) KUHP. Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan proses pemberkasan perkara.
“Dalam waktu 1–2 hari ke depan, berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Landak,” tambahnya.
Polres Landak mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Kesalahpahaman sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, agar tidak berujung pada perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Aiptu Edi Junaidi. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!