Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Semparuk, Sita Barang Bukti Narkoba
January 29, 2026 12:42 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap seorang laki-laki berinisial A (42) melakukan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa 27 Januari 2026 sekira pukul 13.15 WIB. 

Pengungkapan itu sekaligus bukti Polres Sambas menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

Polisi berhasil mengamankan A (42) yang dilakukan di depan sebuah toko ritel di Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatnarkoba Polres Sambas Iptu Edy Sutrisno mengungkapkan, kronologi awal penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan A di Kecamatan Semparuk.

"Kemudian dengan dasar surat perintah tugas anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ungkap Iptu Edy Sutrisno.

Tim Satresnarkoba langsung bergerak menyelidiki, membuntuti, dan menangkap pelaku saat berada di atas sepeda motor di lokasi kejadian.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," katanya.

Baca juga: VIDEO: Kisah Ibu Tiga Anak Korban Kebakaran di Sambas! Hanya Sepeda Motor yang Tersisa

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 1,06 gram dan barang bukti lainnya.

"Terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Saat ini kata Iptu Edy Sutrisno, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.