2 Mobil Terbakar di Ambon Dalam Sepekan, Dugaan Motif Transaksi BBM Ilegal
January 29, 2026 01:52 AM

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua unit mobil di Kota Ambon mengalami kebakaran dalam sepekan.

Diantaranya mobil Toyota Avanza bernomor polisi DE 1353 AB yang terbakar di Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu (25/1/2026), disusul Daihatsu Sigra nomor polisi DE 1491 AT berwarna coklat yang terbakar di Jalan Kapten Piere Tandean, Negeri Hative Kecil, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026) sore.

Kedua mobil itu terbakar dengan dugaan motif yang sama, yakni transaksi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Tindakan jual beli atau penyalahgunaan BBM, khususnya yang bersubsidi, secara tidak sah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pelakunya terancam hukuman penjara serta denda yang sangat besar. 

Penyalahgunaan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Pasal 55 mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, serta Pasal 53 mengatur tentang izin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. 
 
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi (termasuk penimbunan dan penjualan kembali) dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun. serta denda yang dikenakan bisa mencapai Rp60 miliar. 

Baca juga: Mobil Sigra Terbakar di Hative Kecil: Polisi Temukan Jeriken BBM dan Pompa

Baca juga: Dinilai Berhasil Cegah Miras Ilegal, 7 Raja di Maluku Raih Penghargaan

Sebelumnya, polisi fokus penyelidikan untuk mobil Toyota Avanza mengarah pada bagian belakang, dimana ditemukan sebuah tangki BBM tambahan berukuran besar yang terhubung langsung dengan tutup pengisian bahan bakar.

Tangki tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan pabrikan dan diduga menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran.

Atas kejadian itu, polisi telah memasang police line untuk mengamankan lokasi dan barang bukti, menyusul temuan awal yang mengarah pada modifikasi sistem bahan bakar kendaraan.

Sedangkan untuk kebakaran Daihatsu Sigra, polisi menemukan sejumlah benda yang tidak wajar saat mengidentifikasi bangkai mobil.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan bahwa tim identifikasi menemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas pemindahan bahan bakar secara ilegal.

Dijelaskan lebih lanjut, Unit Identifikasi Polresta Ambon di lokasi sekitar pukul 16.10 WIT, petugas langsung melakukan sterilisasi area dengan garis polisi. 

Hasil pemeriksaan di dalam bangkai mobil mengungkap fakta berikut.

Pertama, terdapat 4 buah jeriken plastik berwarna biru dengan kapasitas masing-masing 35 liter dalam kondisi hangus.

Kedua, terdapat satu unit pompa celup, alat yang biasanya digunakan untuk menyedot atau memindahkan cairan dari satu wadah ke wadah lain.

"Unit identifikasi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil, di antaranya satu pompa celup dan empat jeriken plastik berukuran besar yang telah terbakar," jelas Ipda Janet.

Dugaan Penyebab: Korsleting atau Aktivitas Ilegal?

Meski ditemukan alat-alat yang identik dengan aktivitas pengangkutan BBM.

Pihak kepolisian masih berpegang pada hasil pemeriksaan awal terkait pemicu api.

Polisi menduga sementara bahwa api dipicu oleh korsleting listrik pada sistem kabel kendaraan.

Di sisi lain, muncul laporan dari warga sekitar bahwa pengemudi mobil tersebut diduga sering membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke pengecer (tap BBM).

"Informasi mengenai aktivitas pengemudi yang sering membeli BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali masih akan kami dalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tambah Janet.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.