TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian dari Satlantas Polresta Padang dan Ditlantas Polda Sumbar kembali menggelar pelayanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C untuk wilayah di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Kamis (29/1/2026).
Pelayanan SIM Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.
Untuk pelayanan SIM Keliling dilaksanakan pada dua titik di Kota Padang.
Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing.
Klinik Anisa Tabing berlokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.
Baca juga: Gedung Baru Pengurusan BPKB Mulai Beroperasi, Dilengkapi Fasilitas Ramah Penyandang Disabilitas
Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.
Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
- Fotokopi KTP dan SIM lama
- Membawa SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi
- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif
Sementara itu, pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di area Kantor Samsat Kota Padang.
Diketahui untuk Kantor Samsat Kota Padang berlokasi tepatnya di Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
Kantor Samsat Kota Padang berada di dekat Stadion GOR Haji Agus Salim Padang atau berjarak 600 meter.
Pelaksanaan pelayanan SIM keliling Ditlantas Polda Sumbar dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.
Baca juga: Alur Pelayanan di Gedung BPKB Polda Sumbar Terapkan Sistem FIFO: Dilayani Sesuai Urutan Registrasi
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.
Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya, karena jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.
Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.
Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.(*)