Apindo Riau Minta Mendagri Tunda Upah Minimum Sektor Pertanian-Perkebunan Kampar 2026
January 28, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Penguasa Indonesia (Apindo) Riau melayangkan surat keberatan terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pertanian/Perkebunan Kampar 2026 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tribunpekanbaru.com menerima salinan digital surat itu dalam Portable Document Format (PDF) dari Sekretaris Humas Bidang Hubungan Masyarakat dan Media Sosial Apindo Riau, Fakhrur Rodzi, Rabu (28/1/2026). 

Surat itu bernomor 019/DPP/APINDO/I/2026 tanggal 12 Januari 2026. diteken oleh Ketua DPP Apindo Riau, Nila Riana dan Sekretaris, R. Elwan Jumandri. 

Bersamaan keberatan itu, Apindo juga meminta  Mendagri menunda UMSK Kampar 2026. "Menunda pemberlakuan Upah Minimum Sektor untuk Kabupaten Kampar tahun 2026," demikian salah satu pokok permohonan Apindo dalam surat itu. 

Menurut Apindo, Rapat Dewan Pengupahan Kampar merekomendasikan tidak menetapkan UMSK 2026. UMSK baru akan ditetapkan pada 2027.

Faktanya, Gubernur Riau melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1165/X11/2025 tanggal 23 DESEMBER 2025 menetapkan UMSK Kampar sebesar Rp4.149.255,46. SK itu berdasarkan Surat Bupati Kampar.

Apindo menyatakan, surat bupati tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan. Surat bupati dituding merupakan keputusan sepihak saja.

"Dengan demikian, akibat diterbitkannya surat bupati tersebut, berpotensi memicu konflik industrial," tulis uraian itu. 

Apindo mengakui UMSK Kampar 2026 adalah yang pertama diberlakukan. Perhitungan UMSK  dengan rumus UMK 2026 + Persentase Inflasi + PE x alpha. 

Apindo menilai rumus itu salah, tidak berkeadilan, dan tidak ramah investasi. Pasalnya menaikkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) dua kali lipat. 

"Itu sebabnya UMSK baru kenaikannya melebihi 14 persen dari UMK 2025," ungkap Apindo. Kenaikan itu dianggap menyulitkan pengusaha dan menyebabkan kekacauan kenaikan upah sundulan.

Bersamaan dengan surat itu, Apindo Riau juga mengajukan keberatan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu 2026. Objek keberatannya terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 1164/X11/2025 dan 1165/X11/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang menetapkan UMK dan UMSK 2026 kabupaten dan Kota se Provinsi Riau.

Menurut Apindo, SK tersebut tidak sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, tidak menggunakan rumus dan metodologi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: 233/HL.01.00/X11/2025.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.