Jakarta (ANTARA) - Polisi tidak jadi menahan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya pengendara motor akibat ditegur karena merokok di Palmerah, Jakarta Barat menyusul penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan, kedua pelaku sudah dimintai keterangan, tetapi tidak ditahan.
"Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun," katanya.
Selain ancaman pidana penjara yang di bawah lima tahun, Gomos juga merujuk pada ketentuan denda dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pertimbangan penyidik.
"Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000," kata Gomos.
Kendati tidak dilakukan penahanan, dia memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti dan tetap ditindaklanjuti. "Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses," ucapnya.
Ia menyebut polisi telah memintai keterangan terhadap kedua pelaku, baik sang suami yang melakukan pemukulan maupun istrinya yang berada di lokasi kejadian.
"Dua-duanya suaminya sama istrinya juga (dimintai keterangan). Terlapor ini memang warga Palmerah, warga Kota Bambu Selatan," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa pemicu utama penganiayaan tersebut adalah emosi sesaat. "Intinya yang biasalah namanya orang kan, emosi ya. Kalau lihat videonya memang karena emosi kalau dilihat. Karena disiram air," jelas Gomos.
"Kejadiannya kan jam 2 pagi. Jadi, mungkin ya namanya orang kan. Si pelapornya juga kalau diperhatikan memang konten kreator juga," tuturnya.
Terkait pelaku berteriak mengancam akan memanggil "Pak Joko" yang diduga anggota polisi, Gomos menyebut hal itu hanya gertakan spontan.
Meski membenarkan ada anggotanya yang bernama Joko, dia memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya dalam aksi kekerasan tersebut.
"Namanya orang biasa lah backing-backing, asal nyebut Pak Joko. Namanya orang lagi emosi lah kan," katanya.
Sekadar mengenal nama anggota polisi tidak lantas membuat pelaku kebal hukum atau membuktikan keterlibatan aparat. "Mungkin dia kenal Pak Joko. Tapi kalau kenal pun juga kan enggak ada hubungan juga kan. Enggak ada motif apanya juga. Lain halnya kalau Pak Joko-nya datang, bantu, ikut kekerasan. Ini kan enggak ada juga," paparnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri (Pasutri) viral di media sosial lantaran berkendara di wilayah Palmerah, Jakarta Barat sambil merokok dan membawa bayi.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar, pasutri itu terlibat keributan dengan sesama pemotor karena tak terima ditegur.
Awalnya, perekam video (pemotor lain) menegur pemotor tersebut agar tak merokok di jalan.
"Di motor enggak boleh ngerokok bro. Abunya kena orang," ujar perekam saat menegur pasutri tersebut sebagaimana terlihat dalam video yang viral pada Senin (26/1).
Mendapat teguran, Pasutri tanpa helm dengan sepeda motor bebek tanpa plat nomor belakang itu tetap melaju sambil merokok. Akhirnya, di seberang Pasar Palmerah, perekam menyiramkan air ke rokok yang dinyalakan pelaku.
Hal itu membuat pelaku marah dan kemudian menghentikan kendaraannya. Pelaku pun yang turun dari motor langsung memukul perekam sembari melontarkan makian.
Ia pun mengaku berasal dari wilayah setempat, hingga menjadikan bayi yang dibawanya sebagai alasan.
"Gue bawa bayi. Gue anak sini, gue matiin lu," ujar pelaku sembari memukul dan menendang perekam video.







