Jadi Korban Kasus Pelecehan, Siswi SMA di Manokwari Lapor Lewat Pesan Suara
January 29, 2026 09:44 AM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - ‎Kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial TA (18) terungkap setelah sang korban memberanikan diri mengirim pesan suara kepada pihak keluarga dan tetangga.

Siswi SMA di Kabupten Manokwari, Papua Barat, itu mengaku dilecehkan pelaku berinisial JM (50).

‎Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Manokwari, Orpa Marisan, mengatakan informasi awal mengenai kasus peleccehan itu diterima pada Sabtu (24/1/2026) malam melalui pesan suara korban.

‎“Pesan suara itu kami terima sekitar pukul 22.00 WIT. Nomor handphone korban juga dikirimkan kepada kami, lalu kami sempat menghubungi korban,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Percakapan dengan korban tiba-tiba terputus, ucapnya, karena diduga percakapan diketahui oleh ibu terduga pelaku yang berada di lokasi. 

‎Dalam percakapan singkat tersebut, korban sempat mengaku sudah tidak sanggup lagi menahan perlakuan yang dialaminya.

Baca juga: Guru Besar UGM Dipecat Akibat Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswi



‎“Kami sempat meminta korban, jika masih dipaksa tidur bersama pelaku, agar merekam atau mengambil bukti. Tapi keesokan harinya handphone korban sudah disita,” kata Orpa Marisan.

‎Beruntung, sebelum ponselnya disita, korban sempat mengirim pesan suara kepada tetangga. Pesan itu kemudian diteruskan kepada keluarganya dan UPTD PPA Manokwari.

‎Pada Senin (26/1/2026) pagi, UPTD PPA Manokwari berkoordinasi dengan warga sekitar untuk menjemput korban langsung dari sekolah sekitar pukul 11.00 WIT.

‎“Kami minta korban langsung dibawa ke UPTD, kemudian kami kumpulkan saksi-saksi dari lingkungan sekitar,” ujar Orpa Marisan.

‎Setelah itu, laporan resmi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat. Korban pun langsung divisum didampingi petugas.

‎Petugas kepolisian kemudian mendatangi rumah terlapor di kawasan Petrus Kafiar, tempat korban tinggal bersama terduga pelaku. 

‎Meski sempat mendapat penolakan dan terjadi ketegangan di lokasi, polisi akhirnya membawa terduga pelaku ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak 15 Tahun


‎‎Menurut Orpa Marisan, dalam pemeriksaan di SPKT Polda Papua Barat, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sejak korban kelas I SMA.

‎“Pengakuan korban, perbuatan itu sudah berlangsung sekitar satu tahun. Bahkan hampir setiap malam korban dipaksa tidur bersama pelaku,” katanya.

‎Selain mengalami kasus pelecehan seksual, korban juga mendapatkan kekerasan fisik. Hasil visum menunjukkan ada bekas pemukulan memakai selang.

‎“Korban mengaku sering dipukul dan disiksa jika menolak (ajak pelaku). Bahkan ada ancaman akan menyiram rumah dengan minyak,” ujar Orpa Marisan.

‎Istri terduga pelaku disebut mengetahui perbuatan tersebut, namun berada dalam tekanan dan ancaman dari suaminya.

‎“Kami melihat posisinya (istri pelaku) kompleks. Di satu sisi ada unsur keterlibatan, tetapi di sisi lain dia juga berada di bawah tekanan. Karena itu, kami akan memberikan pendampingan psikologis,” katanya.

‎UPTD Ambil Alih Perlindungan Korban

‎Saat ini, korban telah diamankan dan sepenuhnya berada dalam perlindungan UPTD PPA Manokwari. 

UPTD bahkan mengambil alih peran sebagai wali karena keluarga korban berada di Jayapura dan tidak dapat mendampingi secara langsung.

‎“Kami yang bertanggung jawab penuh. Mulai dari tempat tinggal, biaya sekolah, hingga pendampingan psikolog klinis,” ucap Orpa Marisan.

‎Ia mengaku menyayangkan kasus ini baru terungkap meski sebelumnya sempat ada informasi dari lingkungan sekitar, namun belum didukung bukti yang cukup kuat.

‎“Saya sangat berterima kasih kepada para tetangga yang berani membantu. Memang sempat ada perlawanan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya perbuatan itu diakui,” ujarnya.

‎Orpa menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama.

‎“Korban sekarang aman. Kami pastikan hak-haknya terpenuhi dan proses hukum tetap berjalan,” kata Orpa Marisan.


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.