Heboh Kasus Hogi Minaya, Ini Daftar Pasal KUHP Dipakai Habiburokhman Semprot Kasat Lantas Sleman
January 29, 2026 10:32 AM

 

SURYA.co.id – Suasana rapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026), memanas ketika Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan kritik tajam kepada AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman.

Namun, kemarahan itu bukan sekadar luapan emosi.

Habiburokhman “menghantam” langsung dengan argumentasi hukum yang spesifik, merujuk pasal-pasal kunci dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilainya diabaikan aparat kepolisian dalam penanganan kasus Hogi Minaya, seorang suami yang justru dijerat status tersangka setelah mengejar penjambret istrinya.

Penggunaan pasal-pasal tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPR melihat ada persoalan serius dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar perbedaan tafsir hukum biasa.

Pasal yang Disinggung

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Habiburokhman secara eksplisit menyinggung Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Pasal 53 KUHP Baru

Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum.

Pasal ini menjadi landasan utama kritik Habiburokhman terhadap pernyataan AKP Mulyanto yang sebelumnya menyebut penetapan tersangka Hogi Minaya sebagai bentuk “pemberian kepastian hukum”.

Dalam bahasa awam, pasal ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada prosedur formal semata, melainkan wajib menimbang rasa keadilan dan konteks peristiwa secara utuh.

“Di sini ada yang namanya Mulyanto? Saya menyesalkan pernyataan Saudara mengatakan penegakan hukum bukan hanya soal kasihan-kasihan. Saudara seharusnya pahami betul, di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” kata Habiburokhman dalam RDPU bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Selain KUHP, Habiburokhman juga menyinggung Pasal 65 huruf m KUHAP baru, yang memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum.

2. Pasal 65 huruf m KUHAP Baru

Penuntut umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum.

Kaitan Pasal Tersebut dengan Kasus Hogi Minaya

Pasal-pasal tersebut mencuat karena Komisi III menilai ada ketidakseimbangan penerapan hukum dalam kasus Hogi Minaya.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah dua penjambret yang dikejarnya tewas akibat menabrak tembok.

Padahal, peristiwa itu bermula dari upaya pembelaan terhadap istrinya yang menjadi korban penjambretan.

Habiburokhman menilai, jika sejak awal aparat memahami mandat Pasal 53 KUHP, maka proses hukum tidak akan berujung pada penetapan tersangka terhadap Hogi.

“Seharusnya kita nggak perlu rapat seperti ini tapi apa caranya kami selain dengan memanggil seperti ini,” ujarnya.

Dampak Hukum bagi Aparat yang Melanggar

DISEMPROT - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyemprot AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, terkait kasus Hogi Minaya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026). 
DISEMPROT - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyemprot AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, terkait kasus Hogi Minaya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026).  (Kompas TV/Kompas.com/TV Parlemen)

Penggunaan pasal-pasal KUHP dan KUHAP baru ini juga membawa konsekuensi serius bagi aparat penegak hukum.

Jika terbukti mengabaikan prinsip keadilan atau menyalahgunakan kewenangan, aparat dapat menghadapi sanksi etik hingga pidana.

Habiburokhman bahkan menyebut bahwa perkara seperti ini sejatinya bisa batal demi hukum tanpa perlu menempuh mekanisme restorative justice.

“Saya ngomong dengan Pak Jampidum (Kejagung) ‘udah pak, saya bilang KUHAP baru ada solusinya, (Pasal) 65 huruf m, jelas bisa dihentikan demi hukum. Nggak perlu RJ kalau kayak begini, pak’.”

Ia juga mengungkap informasi adanya dugaan permintaan uang dari keluarga penjambret kepada pihak Hogi sebagai syarat damai, yang dinilai memperparah ketidakadilan yang dialami korban.

“Bagaimana kita mengizinkan kembali. Nanti bisa diperas lagi, sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi. Astagfirullahaladzim,” tegasnya.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya fungsi pengawasan DPR agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada pendekatan legalistik sempit.

KUHP dan KUHAP baru dirancang justru untuk mencegah praktik penegakan hukum yang kaku dan berpotensi menindas korban.

Tekanan terbuka dari Komisi III menjadi peringatan bahwa setiap keputusan hukum kini dapat diuji, tidak hanya oleh pengadilan, tetapi juga oleh akal sehat publik.

Kasus Hogi Minaya kini bukan lagi sekadar insiden kejar-kejaran penjambret di Sleman.

Ia telah berubah menjadi ujian nasional bagi integritas penegakan hukum, terutama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan substantif.

Pasal-pasal yang dikutip Habiburokhman bukan sekadar senjata retorika, melainkan alarm keras bahwa hukum tidak boleh kehilangan nurani, terutama ketika korban justru duduk di kursi terdakwa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.