Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Depok, Kamis 29 Januari 2026
January 29, 2026 10:35 AM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C.

Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dengan mudah dan cepat, layanan SIM Keliling hari ini, Kamis, 29 Januari 2026, tersedia di dua lokasi.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Depok, Kamis 29 Januari 2026, Hujan Ringan dari Pagi hingga Sore

Layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di dua titik strategis:

1. Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, Grand Depok City.

2. Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede.

Jam operasional gerai SIM Keliling sudah ditentukan waktunya. Pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.

Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 WIB. Kemudian maksimal pemohon SIM adalah 200 orang.

Layanan dan Biaya

SIM Keliling Polrestro Depok khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika SIM sudah habis masa berlakunya, akan berlaku prosedur penerbitan seperti SIM baru.

· Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-

· Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
  (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP)

Syarat Perpanjangan SIM:

Persiapkan dokumen berikut sebelum datang:

1. KTP Asli dan fotokopi yang masih berlaku (2 lembar).

2. SIM Lama Asli dan fotokopinya.

3. Hasil Tes Psikologi SIM (biasanya tersedia di lokasi layanan).

4. Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Polrestro Depok Sepekan

Untuk perencanaan ke depan, berikut jadwal operasional tetap layanan SIM Keliling:

· Senin:
  · Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas
  · Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8

· Selasa:
  · Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Kukusan, Beji
  · Ex Ramayana, Jalan Bogor, Cimanggis

· Rabu:
  · Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37
  · Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo

· Kamis:
  · Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, GDC
  · Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede

· Jumat:
  · Cimanggis City Mall, Jalan Raya Cimanggis
  · Podomoro Golf, Jalan Raya Nangka

· Sabtu:
  · Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
  · Margo City, Jalan Raya Margonda No. 358

Pastikan SIM Anda belum kadaluarsa untuk bisa memanfaatkan layanan perpanjangan di lokasi SIM Keliling.

Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Mengemudi tanpa SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis.

Pastikan dokumen lengkap, datang tepat waktu, dan selalu utamakan keselamatan berkendara.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.