TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menunjuk Pelaksana harian (Plh) Camat Bandar Petalangan, pascapenetapan tersangka dan penahanan RM yang terjerat kasus korupsi pada 21 Januari 2026 yang lalu.
RM menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan sejak tiga tahun yang lalu. Camat RM tersandung perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan.
Namun kasus yang menjeratnya bukan karena jabatannya, tetapi ia berperan sebagai pengecer pupuk subsidi yang memiliki Usaha Dagang (UD) di Kecamatan Bunut, Pangkalan Kuras, dan Bandar Petalangan yang menjadi locus delicti dalam kasus ini.
Pemkab Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bergerak cepat menyikapi Camat RM yang ditahan penyidik Kejari Pelalawan.
Untuk memastikan roda pemerintahan di Kecamatan Bandar Petalangan tetap berjalan dan pelayanan tidak terkendala, Pemda menunjuk pejabat Pelaksana harian (Plh) camat.
"Plh Camat Bandar Petalangan yang ditunjuk yakni Kabag Tapem Setdakab Pelalawan Robby Ardelino.
Surat tugasnya sudah diberikan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (29/1/2026).
Robby Ardelino menduduki jabatan defenitif sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan. Ia akan menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Camat Bandar Petalangan selama dua bulan kedepan. Kemudian akan kembali diperpanjang dengan pejabat yang sama atau memilih pejabat lain jadi Plh camat.
Penunjukan Plh Camat Bandar Petalangan lantaran RM sebagai camat defenitif dinilai berhalangan sementara sejak ditangkap Kejari Pelalawan dalam kasus korupsi pupuk subsidi.
Baca juga: 12 Anggota Polisi Dipecat, Kapolda Riau: Terutama Narkoba, Tidak Ada Ampun!
Baca juga: 12 Gram Sabu Disimpan di Plastik Permen, Polres Pelalawan Amankan Kurir Narkoba di Ukui
Setelah perkaranya bergulir di persidangan dan divonis oleh hakim, status Camat RM sebagai terpidana menjalani hukuman. Sejak itulah RM dinyatakan berhalangan tetap sebagai camat dan dicopot dari jabatannya.
"Jika kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrhact), barulah ditunjuk pejabat Pelaksana tugas atau Plt Camat," tambah Darlis.
Camat RM diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pemimpinan di Kecamatan Bandar Petalangan.
Sebab secara fisik RM berhalangan menjalankan tugasnya, setelah diterungku jaksa atas kasus korupsi pupuk subsidi tahun 2019-2022.
Secara aturan perundang-undangan bagi PNS yang menempati jabatan struktural akan dinonaktifkan sementara waktu, apabila tersangka kasus hukum dan ditahan.
Salah satunya Camat Bandar Petalangan berinisial RM. Namun RM terjerat kasus korupsi pupuk subsidi ini bukan karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun jabatannya sebagai camat aktif.
Namun ia berperan sebagai pengecer pupuk subsidi yang memiliki Usaha Dagang (UD) sebagai penyalur bantuan pupuk kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial SE. Pria ini merupakan pengelola UD pupuk di Kecamatan Bunut. Ia diduga terlibat dalam korupsi berjamaah pupuk subsidi selama menjadi pengelola gudang pupuk eceran.
Adapun pemilik atau pengecer pupuk di UD tempat SE bekerja berinisial SS, sudah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pada Senin (13/1/2026) lalu.
"Untuk tersangka RM ini didapatkan, (diterbitkan) sebanyak 3 sprindik di tiga kecamatan," tutur Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra didampingi tim penyidik saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026) pukul 23.33 wib usai penahanan.
Menurut Eka Mulia Putra, Camat RM terlibat dalam kasus korupsi pupuk subsidi berjamaah di tiga kecamatan yang menjadi locus delicti perkara ini. Yakni Kecamatan Pangkalan Kuras, Bunut, dan Bandar Petalangan.
Sehingga penyidik Kejari Pelalawan menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama RM yang berperan sebagai pengecer.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara mafia pupuk subsidi ini, tim penyidik kejaksaan menemukan fakta jika Camat RM mempunyai 3 Usaha Dagang (UD) yang terletak di tiga kecamatan itu, termasuk Kecamatan Bandar Petalangan yang dipimpinnya dalam tiga tahun terakhir ini.
"Dia punya 3 UD sebagai pengecer di tiga kecamatan," tambah Eka Mulia Putra.
Selama menjadi pengecer dengan 3 unit UD di tiga kecamatan, tersangka RM menyalurkan pupuk subsidi kepada petani melalui kelompoknya. Jaksa mengendus penyimpangan subsidi pupuk yang dilakukan Camat RM selama empat tahun.
Penyelewengan ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
"Khusus untuk tersangka RM, kerugian negara mencapai Rp 6,4 M jika diakumulasikan dari tiga kecamatan itu Tersangka SE, kerugian negaranya Rp 1,2 M di Kecamatan Bunut," papar Eka Mulia Putra.
Setelah penetapan dan penahan 2 tersangka ini, berarti total sudah 18 TSK yang terjerat dalam korupsi berjamaah pupuk subsidi yang diungkapkan Kejari Pelalawan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)