Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Matakali Polman, Pelaku Lempar Korban Hingga Tewas
January 29, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Andi Putra, tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian, menjalani rekonstruksi adegan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (29/1/2026).

Tersangka Andi Putra menyerang korban Chaerul Anan di Jl. Trans Sulawesi, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, pada Minggu (11/1/2026) lalu.

Korban Chaerul Anan mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia pada Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Warga Lumu Mamuju Tengah Diduga Ditikam Sekampungnya, Kini Dalam Penanganan Polisi

Baca juga: Cipayung Plus Polman Soroti Limbah Dapur MBG di Selokan depan Gedung DPRD

Polisi menangkap satu orang pelaku bernama Andi Putra, yang perannya melempar korban menggunakan balok kayu.

Rekonstruksi Adegan dan Kronologi Kejadian

Dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan 15 adegan, mulai dari nongkrong ramai-ramai bersama temannya.

Pelaku bersama temannya yang menjadi saksi memperagakan adegan pesta minuman keras jenis ballo.

Sejumlah senjata tajam jenis parang juga dihadirkan polisi sebagai barang bukti saat pelaku nongkrong.

Selanjutnya, adegan korban Chaerul Anan melewati lokasi mengendarai sepeda motor bersama temannya berboncengan.

Kelompok tersangka Andi Putra hendak menahan korban di tepi jalan, sembari mengancamnya.

Karena merasa terancam, korban tancap gas dan kabur melewati rombongan pelaku.

Tersangka Andi Putra lalu melempar korban menggunakan balok kayu, mengenai bagian kepala.

Korban terjatuh bahkan terjungkal ke sawah yang berada di pinggir jalan, dan segera diselamatkan pengendara lainnya.

Sementara para pelaku setelah kejadian kabur meninggalkan lokasi, tak mempedulikan korban.

"Ada 15 adegan yang sempat diperagakan oleh pelaku utama," kata KBO Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, kepada wartawan.

Andi Putra tersangka penganiayaan menyebabkan kematian menjalani rekontruksi adegan di Polman
PENGANIAYAAN - Andi Putra tersangka penganiayaan menyebabkan kematian menjalani rekontruksi adegan di Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (29/1/2026). Tersangka menyerang korban Chaerul Anan di Jl Trans Sulawesi, Desa Tonro Lima Kecamatan Matakali pada Minggu (11/1/2026) lalu.

Dia menjelaskan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan peran pelaku dan mempermudah jaksa.

Rekonstruksi menggambarkan peran pelaku utama yang melempar korban menggunakan balok kayu hingga mengalami luka parah.

Iwan menyebut pelaku merupakan kelompok geng motor, menyerang secara acak dan brutal.

"Pelaku ini kelompok Polman-Wel, dia sebenarnya salah sasaran, karena bertindak membabi-buta," ungkapnya.

Iwan menambahkan kelompok pelaku sempat nongkrong dan minum minuman keras jenis ballo, menunggu kelompok pemuda lainnya. Namun saat kejadian, mereka salah sasaran.

Tersangka utama atau eksekutor, Andi Putra, terancam hukuman 12 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.