6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur Saat Diklat, Penyakit Jantung Jadi Penyebab
January 29, 2026 12:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Sedikitnya enam calon petugas haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026 dinyatakan gugur setelah tidak lolos tahapan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang digelar Kementerian Haji dan Umrah RI.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, gugurnya para peserta disebabkan oleh faktor kesehatan serius serta pelanggaran aturan selama mengikuti pelatihan.

Menurut Dahnil, hasil evaluasi tim pelatih menunjukkan sebagian peserta tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Bahkan, terdapat calon petugas yang diketahui mengidap penyakit jantung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau medical check up (MCU).

“Ada yang setelah MCU ternyata memiliki gangguan jantung dan bahkan harus dipasang ring. Berdasarkan rekomendasi dokter, yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan diklat. Totalnya sekitar enam orang yang akhirnya dicopot,” ujar Dahnil saat diwawancarai, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Kronologi Lengkap Chiki Fawzi Dicopot Mendadak dari Petugas Haji 2026, Ini Responsnya

Selain persoalan medis, faktor kedisiplinan juga menjadi alasan utama peserta dinyatakan gugur. Kehadiran selama diklat menjadi indikator penting dalam penilaian.

Dahnil menegaskan, seluruh peserta diwajibkan mengikuti pelatihan secara penuh. Namun, ditemukan peserta dengan tingkat kehadiran yang jauh dari ketentuan.

“Kehadiran itu harus 100 persen. Ada juga yang kehadirannya bahkan tidak sampai 50 persen. Selain itu, kedisiplinan dan ketertiban sangat diperhatikan. Jangan sampai niatnya hanya ingin nebeng naik haji, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, proses rekrutmen awal calon petugas, khususnya untuk Media Center Haji (MCH), dilakukan oleh tim humas Kementerian Haji.

Selanjutnya, seluruh peserta diserahkan sepenuhnya kepada tim pelatih dan instruktur untuk menjalani pembinaan dan evaluasi.

Baca juga: Haji Uma Harap Pimpinan DPD RI Dorong Satgas Pascabencana Jadi Badan Rehabilitasi Aceh–Sumatra

Dahnil memastikan, dirinya maupun Menteri Haji tidak ikut campur dalam proses penilaian kelulusan peserta diklat.

“Tim pelatih memiliki kriteria sendiri dan bekerja secara independen. Pak Menteri dan saya tidak ikut campur soal standar penilaian. Kami serahkan sepenuhnya kepada mereka,” ujarnya.

Penilaian peserta diklat berada di bawah koordinasi tim instruktur yang dipimpin Muftiono.

Tim ini memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan aturan, termasuk mencoret peserta yang dinilai tidak memenuhi ketentuan atau mengganggu jalannya pelatihan.

Dahnil menegaskan, seluruh peserta diperlakukan setara tanpa melihat latar belakang jabatan atau status sosial, termasuk peserta yang berstatus profesor maupun pejabat. (*)

Sumber: Tribunnews.com

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.