Ini Perbedaan Pasal Tentang Pembelaan Diri pada KUHP Lama dan KUHP Baru
January 29, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI menjadi perhatian publik.

RDP terkait kasus Hogi Minaya, suami di Sleman, Yogyakarta, yang membela istrinya dari serangan jambret malah menjadi tersangka, setelah pelaku meninggal dunia karena kecelakaan saat dikejar.

Penanganan kasus tersebut dinilai keliru.

Baca juga: Dicecar DPR Soal Kasus Suami Bela Istri Lawan Jambret, Kapolres Sleman Terbata-bata Jawab KUHP

Komisi III DPR memanggil Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam RDP.

Kapolres Sleman dalam RDP dicecar oleh Anggota DPR RI Safaruddin dari Fraksi PDIP.

Safaruddin yang juga seorang Purnawirawan Polisi Bintang Dua yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Timur, mencecar Kombes Pol Edy Setyanto terkait pemahaman terhadap Pasal 34 KUHP baru.

"Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa ini," kata Safaruddin.

"Kalau saya kapolda kamu, masih kapolda, Anda bakalan tidak sampai ke Komisi III, dan saya sudah berhentikan Anda," lanjutnya.

Ia heran seorang Kapolres berpangkat kombes (komisaris besar) tidak memahami Pasal 34 KUHP.

"Bagaimana polisi ke depan, ok saya bacakan Pasal 34 (KUHP)," katanya.

Adapun bunyi Pasal 34:

"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain."

Alasan Pembenar dalam Pembelaan Diri pada KUHP Baru

Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan perlindungan hukum bagi seseorang yang terpaksa melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam rangka membela diri atau orang lain dari ancaman yang melawan hukum.

Safaruddin menegaskan, Kapolres Sleman salah dalam menerapkan pasal terhadap Hogi.

Ia mengatakan, Hogi tidak melakukan tindak pidana karena alasan membela diri, sehingga undang-undang lalu lintas tidak dapat diterapkan.

"Anda salah menerapkan hukum, jaksa lagi, P21 juga. Ada koordinasi yang tidak benar itu (Polres dan Kejaksaan). Anda koordinasi tapi salah," tegasnya.

KAPOLRES SLEMAN- Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
KAPOLRES SLEMAN- Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Istimewa/For Tribun-Sulbar)

"Ini bukan RJ, tidak ada tindak pidana di sini (yang dilakukan Hogi)," lanjutnya.

Ia menegaskan, dalam kasus itu tindak pidana yang terjadi adalah curas, pencurian dengan kekerasan.

"Tersangkanya meninggal dunia, yah selesai, SP3," tegasnya.

Ia mempertanyakan, jika polisi yang mengejar pelaku jambret lantas pelaku jatuh dan meninggal dunia, apakah polisi akan dipidanakan juga?

"Kan selama ini tidak pernah. Polisi mengejar, meninggal orang itu, itu tidak dipidanakan juga," jelasnya.

Ia meminta Kapolres Sleman membuka lagi Pasal 34 KUHP dan membaca penjelasannya.

"Orang ini korban pak (Hogi), korban yah jangan dijadikan tersangka," tegasnya.

KUHP Lama tentang Pembelaan Diri

Pasal 49 KUHP Lama

Ayat (1):

Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum.

Ayat (2):

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.