Sudah Tiga Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo Disita KPK, di Makassar Seharga Rp4,5 M
January 29, 2026 02:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga rumah Syahrul Yasin Limpo (SYL) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga rumah disita berada di Jakarta Selatan, Makassar, dan Gowa.

Ketiga rumah disita berkaitan kasus Syahrul Yasin Limpo perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tiga rumah disita diwaktu berbeda.

Rumah pertama SYL disita di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2/2024).

Penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK merupakan bagian dari upaya pengembalian aset dari hasil korupsi.

Baca juga: KPK Lelang Rumah Syahrul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian di Gowa, Harga Rp1,6 M

Penyidik KPK telah memasang plang segel terhadap aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rumah SYL dijakarta berlantai dua.

Rumah kedua SYL disita berada di di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Rumah ini disita pada 15 Mei 2024.

Harga rumah yang disita KPK ditaksir mencapai Rp4,5 M.

Uang dipakai membeli rumah di Panakkukang berasal dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).

Rumah ketiga disita berada di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Tanah dan bangunan seluas 550 m2;.

Pengumuman lelang dimuat koran harian Tribun Timur edisi Kamis (29/1/2026).

Pengumuman lelang bertuliskan "Pengumuman kedua lelang eksekusi barang rampasan negera Komisi Pemberantasan Korupsi".

Sertifikat hak milik atas nama Syahrul Yasin Limpo.

Nilai wajar dalam lelang Rp1.631.241.000.

Sementara nilai jaminan Rp500 juta.

Lelang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 46/Pid.TPK/2024/PT DKI tanggal 10 September 2024.

Serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 atas nama terpidana Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran uang pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Sprint.Sita-07/Eks.00.01/01/2025 tanggal 21 Mei 2025, bersama ini disampaikan barang rampasan negara yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Nomor LP-0246/1/KPN.1502/2025 tanggal 18 November 2025.

Waktu pelaksanaan lelang pada Kamis 12 Februari 2026.

Batas akhir penawaran: 12 Februari 2026 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server) / 11.00 WITA

Alamat Domain: lelang.go.id.

Tempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Gedung Keuangan Negara (GKN) Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo Km 4, Makassar.

Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran

Sebelumnya, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil.

Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044.

 

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.