Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat kualitas tertinggi pelayanan publik dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menerima sebuah predikat yang tidak sekadar berbentuk piagam melainkan cerminan dari upaya panjang membangun kepercayaan masyarakat.
Bagi Pemprov Lampung, penghargaan ini bukan tentang angka atau peringkat semata.
Lebih dari itu, ini adalah pengakuan atas kerja kolektif ribuan aparatur yang setiap hari berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat dari loket pelayanan hingga ruang pengaduan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Provinsi Lampung,” kata Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, saat diwawancarai by phone, dari Lampung Kamis (29/1/2026).
Menurut Marindo, capaian tersebut lahir dari komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Dikatakannya, standar pelayanan diperkuat, pengawasan internal diperketat, dan yang terpenting, kepentingan serta kepercayaan masyarakat ditempatkan sebagai pusat pelayanan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur yang terus berupaya menjadikan pelayanan publik lebih tertib, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” tuturnya.
Namun, Marindo menegaskan, capaian ini bukanlah garis akhir.
Justru sebaliknya, menjadi pengingat bahwa tanggung jawab pelayanan publik harus terus dijaga dan ditingkatkan.
“Kami menyadari bahwa ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Ke depan, kami berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif,” tegasnya.
Langkah tersebut sejalan dengan transformasi besar yang dilakukan Ombudsman RI.
Mulai 2025, penilaian kepatuhan pelayanan publik yang telah berjalan sejak 2013 resmi beralih menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hasilnya dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI, yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam keterangannya menyebut opini ini sebagai barometer baru kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
Penilaian dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya melihat sisi birokrasi, tetapi juga pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Hal senada disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Ia menegaskan bahwa penilaian dilakukan dengan pendekatan citizen-centric, menempatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat sebagai elemen utama.
Pada 2025, penilaian dilakukan di 310 lokus yang mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.
Proses penilaian meliputi empat dimensi utama yakni input, proses, output, dan pengaduan serta aspek kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Bagi Pemprov Lampung, predikat tertinggi ini menjadi penegasan bahwa upaya membangun pelayanan publik yang bersih dan berintegritas bukanlah pekerjaan sia-sia.
Di balik penghargaan tersebut, ada harapan sederhana namun mendasar: masyarakat merasa dilayani dengan adil, didengar keluhannya, dan dihargai hak-haknya.
“Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dari maladministrasi, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” tandas Marindo.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)