370 Saksi Diperiksa Atas Pemotongan Gaji Pegawai BPKA Sulsel, Mantan Kabalai Dipanggil Penyidik
January 29, 2026 03:21 PM

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kasus dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 370 saksi terkait perkara tersebut.

Termasuk mantan kepala BPKA Sulsel sebelumnya serta pihak penyedia.

Namun, pada pemanggilan pekan sebelumnya, pihak penyedia serta mantan Kepala BPKA Sulsel tak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

“Sementara kami sudah melakukan pemanggilan lagi terhadap beberapa saksi, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dan beberapa orang juga masih sakit,” kata Andi Unru, Kamis (29/1/2026).

Ia mengungkapkan, Kejari Maros menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para saksi pada Rabu pekan depan.

“Rabu minggu depan insyaallah, kita panggil kembali mantan Kepala BPKA dan dua orang penyedia jasa," ujarnya.

Ia menambahkan, pemanggilan yang dilakukan pekan depan merupakan pemeriksaan kedua terhadap saksi-saksi tersebut.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Mantan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Pangkep tersebut belum dapat memastikan.

Ia berharap para saksi yang dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik.

Ia menegaskan, jika saksi kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan mendatangi yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau tidak datang dengan alasan yang sah, apakah sakit atau berhalangan, nanti penyidik datangi untuk periksa,” tegasnya.

Kasus dugaan penyelewengan gaji tenaga outsourcing ini sudah berproses sejak 2023 lalu.

Kasus dugaan penyimpangan pembayaran ini melibatkan dua perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan BPKA Sulsel.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).

Berdasarkan temuan awal, kedua perusahaan itu diduga melakukan pemotongan dan bahkan tidak membayarkan upah karyawan selama dua tahun terakhir.

Ratusan karyawan outsourcing menjadi korban dalam kasus ini.

Pihak BPKA Sulsel disebut sudah sempat menagih pihak perusahaan outsourcing agar segera menyelesaikan pembayaran.

Namun, hingga kini belum ada itikad baik dari kedua perusahaan tersebut untuk melunasi sisa kewajiban terhadap pegawai.

Wakil Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros, Andi Ahmad Husein, menyoroti lambannya proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.

Menurut Ahmad, kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.

“Sudah tiga tahun, bahkan sudah berganti tiga kepala kejaksaan negeri (Kajari), tapi belum ada penyelesaian yang jelas belum ada tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar dugaan, sebab banyak pekerja outsourcing yang benar-benar tidak menerima gaji sesuai ketentuan.

Beberapa pekerja outsourcing, lanjutnya, bahkan tidak menerima pembayaran gaji pada November hingga Desember 2023.

“Bukan hanya tidak dibayarkan, tapi ada juga yang gajinya dipangkas. Ini jelas merugikan para pekerja,” ujarnya.

Andi mendesak kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus ini agar para pekerja yang menjadi korban bisa mendapatkan haknya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.