TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengalihan fungsi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan kantong-kantong parkir alternatif.
Antara lain di TKP Ketandan dan kawasan Beskalan yang akan dihubungkan dengan TKP Sriwedani.
Langkah tersebut diambil seiring rencana Pemda DIY mengubah kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), Kota Yogyakarta, menjadi hutan kota yang ditargetkan rampung pada 2026.
Penataan ini merupakan bagian dari pengaturan kawasan Sumbu Filosofi Malioboro yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan pengalihan fungsi TKP ABA tidak hanya menyangkut perubahan fisik kawasan, tetapi juga menuntut penataan ulang sistem parkir di pusat kota agar aktivitas masyarakat tetap terlayani.
“Ini kan penataan terkait dengan penataan kawasan, ABA ke depan jadi ruang terbuka hijau. Sudah diskusi juga itu nanti jadi hutan kota,” ujar Made.
Menurut Made, ketika TKP ABA resmi difungsikan sebagai hutan kota, kawasan sekitarnya juga akan ditata secara menyeluruh, termasuk pengaturan parkir di ruas-ruas jalan sekitar, seperti Jalan Pasar Kembang.
Penataan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
“Kalau ABA sudah menjadi hutan kota, wilayah sekitarnya juga kita tata. Penataan menyasar parkir-parkir di kawasan itu,” kata Made.
Sebagai pengganti fungsi parkir di ABA, Pemda DIY mulai menyiapkan sejumlah kantong parkir alternatif.
Beberapa lokasi yang disiapkan antara lain TKP Ketandan dan kawasan Beskalan, yang nantinya akan dihubungkan dengan TKP Sriwedani.
Namun, Made menegaskan bahwa pemanfaatan lokasi-lokasi tersebut masih melalui kajian teknis, terutama terkait kelancaran pergerakan kendaraan.
“Kita masih melihat apakah itu bisa untuk manuver,” ujarnya.
Baca juga: Data BPBD DIY: Gunungkidul dan Bantul Paling Terdampak Gempa Sesar Opak
Made menambahkan, target penyelesaian pembangunan hutan kota di eks TKP ABA dipatok pada 2026.
Saat ini, dokumen Detail Engineering Design (DED) telah dipaparkan, meskipun masih memerlukan sejumlah revisi.
“InsyaAllah 2026, kemarin DED sudah dipaparkan, kita cuma masih ada revisi,” kata dia.
Lebih jauh, penataan TKP ABA dan penyediaan kantong parkir alternatif ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pembatasan, bahkan pelarangan, bus pariwisata masuk ke pusat Kota Yogyakarta.
Pemda DIY mendorong optimalisasi lahan parkir bus di kawasan Giwangan.
“Ini wisatawan mau seperti apa, beliau (Gubernur) menyampaikan ke kami optimalkan 2,6 hektar di Giwangan,” ujar Made.
Apabila lahan seluas 2,6 hektar di kawasan Giwangan telah difungsikan secara optimal sebagai parkir bus pariwisata, penataan akan dilanjutkan ke TKP Senopati yang selama ini menjadi kantong parkir bus wisata di kawasan Sumbu Filosofi.
“Penataan Senopati tidak untuk bus. Makanya kita perlu koordinasi dengan kota bagaimana sesegera mungkin Giwangan 2,6 hektar disiapkan,” tutur Made.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara serta-merta dan tetap memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk pengaturan lalu lintas di pusat kota.
“Tapi kan tidak serta merta ya, diskusi sejauh mana dilakukan pengaturan termasuk manajemen traffic-nya,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menargetkan masa libur Lebaran 2026 sebagai awal uji coba penataan parkir bus pariwisata.
Dalam skema tersebut, bus pariwisata tidak lagi diperbolehkan parkir di kawasan Sumbu Filosofi untuk mengurangi beban lalu lintas di pusat kota.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir alternatif bagi bus pariwisata, salah satunya di Terminal Giwangan.
Hasto menegaskan, setelah lokasi parkir alternatif tersebut siap digunakan, bus pariwisata tidak lagi diperkenankan parkir di TKP Senopati yang berada di kawasan Sumbu Filosofi.
Ia berharap uji coba kebijakan tersebut dapat dilaksanakan pada masa Lebaran 2026.
Menurut Hasto, TKP Senopati nantinya juga akan ditata ulang.
Namun, penataan tersebut baru dapat dilakukan setelah seluruh aktivitas parkir bus pariwisata dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan. (*)