Tak Hanya Ditegur, Buang Sampah Sembarangan di Siak Akan Disidang di Tempat
January 29, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemkab Siak menegaskan perang terhadap kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Mulai 2026, pelanggar tidak hanya ditegur, tetapi terancam langsung disidang di tempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Siak Afni Z telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Siak dan Pengadilan Negeri Siak terkait fasilitasi sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.

Afni mengatakan, kerja sama ini menjadi dasar kuat untuk menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, hingga ke tahap penindakan hukum di lapangan.

“Dengan adanya nota kesepakatan yang diteken kemarin, kita bisa lebih tegas melarang masyarakat membuang sampah sembarangan. Penegakannya sampai pada sidang di tempat sesuai kesalahan yang dilakukan,” tegas Afni, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Hadapi Pensiun, ASN Siak Didorong Tetap Produktif dan Mandiri

Menurut Afni, penerapan sidang di tempat bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan akan segera diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Upaya ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Ia juga meminta peran aktif para camat, lurah, dan penghulu untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi camat, lurah, dan penghulu. Masyarakat harus tahu, membuang sampah sembarangan ada sanksi tegasnya, bahkan bisa langsung disidang di tempat,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Siak Kembalikan 72 Unit Kendaraan Dinas Sewa

Selain kesepakatan terkait sidang keliling, Pemkab Siak dalam rapat Forkopimda tersebut juga menandatangani sejumlah nota kesepakatan lainnya.

Di antaranya kerja sama dengan Polres Siak mengenai penyuluhan hukum dan penyusunan produk hukum daerah, serta dengan Kejaksaan Negeri Siak terkait pembinaan dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

Di akhir sambutannya, Afni menegaskan di tengah kondisi rasionalisasi anggaran, kepala daerah dituntut untuk terus berinovasi dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.

“Nota kesepakatan ini menjadi dasar kita untuk berinovasi bersama, agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tutup Afni.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.