Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bertujuan melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Fungsinya adalah to protect, melindungi. Jadi, dia melindungi hak asasi manusia (HAM), bukan untuk memproses tersangka," kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam acara Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan KUHAP memiliki 23 bab dan 369 pasal. Pasal 5 sampai 63 mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Sisanya mengatur tahapan penuntutan hingga penahanan.

Eddy mengatakan banyaknya pasal-pasal yang mengatur soal kewenangan aparat bertujuan agar penjelasan diterangkan secara eksplisit, detail, dan jelas.

"Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, memperkuat aparat penegak hukum, tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak di luar dari apa yang tertulis," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa KUHAP memiliki karakteristik keresmian sehingga jelas, tertulis, dan diterapkan dengan ketat atau tanpa penafsiran selain dari apa yang tertulis.

"Kalau KUHAP itu harus ditafsirkan selain dari apa yang tertulis, maka di situ berlaku exceptio firmat regulam. Hukum Acara itu tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena tadi itu, filosofisnya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara," tuturnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditandatangani Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan diundangkan Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.