TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran pada Kamis, 29 Januari 2026. Bertempat di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pendampingan profesional oleh Kemenkum Jabar dalam setiap proses pembentukan produk hukum daerah guna memastikan regulasi yang lahir berkualitas dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam diskusi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyampaikan maksud kunjungan untuk memastikan penyusunan berbagai Rancangan Peraturan Bupati telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diakui bahwa saat ini Pemkab Pangandaran masih menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait legalitas Surat Keputusan Tim Penyusun serta sistematika penyusunan Naskah Akademik maupun Keterangan Penjelasan.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, kewajiban harmonisasi menuntut persiapan matang sejak dini. Oleh karena itu, Kemenkum Jabar mendorong pelibatan aktif para Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap rapat finalisasi guna menghindari adanya pengembalian dokumen pada saat tahap harmonisasi formal dilakukan.
Tercatat pada tahun ini, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran memuat 7 Peraturan Daerah, sementara Program Perencanaan Peraturan Kepala Daerah mencakup 45 rancangan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah rencana harmonisasi 21 Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penetapan Batas Desa di Kabupaten Pangandaran.
Kemenkum Jabar melalui arahan Asep Sutandar berkomitmen penuh memberikan dukungan bagi kebijakan daerah dengan catatan setiap perubahan atau usulan tambahan dalam Propemperda harus dikomunikasikan secara intensif. Koordinasi yang kuat ini diharapkan mampu mengatasi keterlambatan penyampaian data dari perangkat daerah serta menjamin kepatuhan administratif dalam proses harmonisasi yang turut melibatkan pemerintah provinsi.