Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung melakukan berbagai cara agar 15 insinerator pengolah sampah bisa tetap digunakan meski sudah dilarang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Saat ini, insinerator tersebut masih diuji emisi oleh KLH dan Sucofindo.
Kemudian, nantinya insinerator tersebut akan dipasang teknologi pengendalian emisi yakni Air Pollution Control (APC) pada insinerator.
Diketahui, pemasangan APC pada insinerator sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan tentu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016.
"Kita sedang menyiapkan modul air pollution control (APC) ke dalam unit insinerator atau thermal teknologi," ujar Kepala DLH Kota Bandung, Darto, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Nasib Insinerator di Bandung yang Dilarang KLH Belum Jelas, Uji Emisi Butuh Waktu 2 Pekan
Dia mengatakan, jika APC sudah dipasang dan uji emisi menunjukkan hasil yang baik, maka pihaknya akan langsung melaporkan ke KLH.
Kemudian setelah itu, DLH Kota Bandung akan langsung melakukan uji coba.
"Kalau sudah ada hasil uji cobanya, kita ukur polusinya. Kemudian kalau ternyata hasilnya baik, nanti kita konsultasikan ke Kementerian LH dan hasilnya seperti apa," katanya.
Selama proses uji emisi dan pemasangan APC, Darto memastikan bahwa saat ini, insinerator tersebut sudah tidak beroperasi.
Bahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat kepada pengelola terkait penghentian operasional insinerator ini.
"Berhenti serentak, karena kita sudah kasih surat edaran kepada masing-masing pengelola, itu supaya segera dihentikan gitu. Nah mungkin ada yang belum menghentikan karena mungkin masih ada sisa-sisa sampah yang belum diolah," ucap Darto.
Baca juga: Persib Kini Diperkuat Bek Kelas Dunia Layvin Kurzawa, Dewangga Beri Tanggapan Berkelas
Sementara untuk saat ini, kata dia, penanganan sampah rumah tangga hanya bisa dilakukan pengolahan dengan menggunakan alat non-thermal. Sampah tersebut diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
"Kan kita sudah punya RDF, kita efektifkan produksi RDF-nya gitu. Selain itu, nanti ada truk yang akan mengangkut untuk dibawa ke TPS RDF untuk diolah. Itu sambil kita mempercepat proses pembangunan RDF dan perbaikan insinerator melalui APC tadi itu," katanya. (*)