KPK Tertibkan Keuangan Daerah di Sulawesi Tenggara Senilai Rp253 Miliar Sepanjang 2025
January 29, 2026 06:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dan menertibkan keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp253.194.124.576 sepanjang 2025.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sultra Tahun 2026, Kamis (29/1/2026).

Acaranya berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kompleks Bumi Praja, Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Edi Suryanto menjelaskan, uang yang diamankan tersebut berasal dari pengamanan aset, penertiban barang milik daerah, serta optimalisasi penerimaan pajak.

Penertiban terbesar berasal dari sertifikasi aset daerah sebanyak 86 bidang dengan total nilai Rp79.592.854.043. 

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Tertibkan 800 Aset Tidak Produktif, Atur Tata Kelola, Naikkan MCP KPK

Dari jumlah itu, Pemerintah Kota Kendari menjadi daerah dengan kontribusi tertinggi, yakni 66 bidang aset senilai Rp54.267.963.943.

Selain itu, Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan sebanyak 9 bidang dengan nilai Rp7.962.286.778. 

“Penertiban BMD tertinggi tercatat di Kota Kendari dengan nilai Rp3.734.589.141,” kata Edi dalam paparannya.

Kemudian, pengamanan kendaraan dinas milik pemerintah daerah sebanyak 86 unit kendaraan dengan nilai Rp1.671.372.448. 

Kabupaten Kolaka menjadi wilayah terbanyak dalam penertiban kendaraan dinas, yakni 10 unit senilai Rp473.186.488.

Baca juga: Sulawesi Tenggara Kirim 1.015 Ton Feronikel Senilai Rp49 M ke China, Perdana Ekspor Tanpa Transit

Lalu, serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 12 perumahan di Kota Kendari dengan nilai mencapai Rp34.714.837.250.

“Dari sisi penerimaan daerah, KPK turut mengawal penagihan tunggakan pajak dengan total nilai Rp2.655.706.769. Kabupaten Bombana tercatat sebagai daerah dengan penagihan tertinggi, yakni sebesar Rp935.142.077,” jelasnya.

Edi menyebut, pemaparan terkait pengamanan keuangan daerah ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah.

Khususnya pada tahun pertama kepemimpinan kepala daerah.

“Dalam satu tahun sudah terlihat mana yang patuh dan mana yang masih bermasalah. Dari situ dilakukan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.