TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar mengingatkan 15 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo harus tetap wajib penuhi hak pekerja.
Dijelaskan Yuliani, sejauh ini belum ada laporan keluhan atau pemutusan kerja karyawan secara sepihak yang ia terima baik dari Karyawan maupun dari perusahaan.
"Belum ada tuntutan yang msuk PHK atau apa (dari karyawan 15 perushaaan yang dicabut izinnya). Tapi tetap kita berlakukan UU Tenaga Kerjaan. hak-hak normatif, daripada tenaga kerja kita yang di PHK, atau dihentikan akibat cabut perizinan harus tetap dipenuhi.Kita akan terus koordinasikan,"jelasnya, Kamis (29/1/2026).
Yuliani menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta seluruh UPT Disnaker Sumut untuk mengecek 15 perusahaan tersebut.
"Begini, kita ada UPT, kita sudah arahkan dari pengawas untuk mengecek ke perusahaan kalau ada masalah segera dilaporkan ke saya. Meski begitu ia tetap melakukan monitoring dan evaluasi jika ada keluhan tenaga kerja efek pencabutan 15 perushaaan,"ucapnya.
Sejauh ini, kata Yuliani yang ingin berkonsultasi dengannya adalah pihak serikat buruh PT Tobal Pulp Lestari (TP).
"Sejauh ini yang sudah menngajukan pertemuan itu serikat buruh PT TPL. Ini sedang dijadwalkan," ucapnya.
Ditegaskannya, jika 15 perusahaan yang dicabut izinnya masih nekat beroperasi, maka pihaknya akan melaporkan ke pusat.
"Karena pencabutan izin dari pusat, jadi kita koordinasi ke pusat jika masih ada ya beroperasi. Tapi tetap fokus kita saat ini pemenuhan hak hak karyawan," jelasnya.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi.
Dari 28, 15 perusahan di Sumut dicabut izinnya oleh Pemerintah Pusat karena diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan. Sehingga menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah kab/kota beberapa waktu lalu.
Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026) kemarin.
"Di dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia.
Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektare.
Dari 28 perusahaan, perusahaan terbanyak berasal dari Sumut. Ada 15 perusahaan yang dicabut izinnya yakni : PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karenanya, Satgas PKH mempercepat audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi itu.
"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," kata Prasetyo.
(Cr5/tribun-medan.com)
Ikuti ju ga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel