TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang warga inisial S melaporkan ke polisi atau sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing di Mamuju, karena merasa denda pelunasan sepeda motornya yang dirasa terlalu membengkak.
Mendapat laporan S,Bhabinkamtibmas bersama Kanit Reskrim Polsekta Mamuju Polresta Mamuhu turun tangan menengahi S yang merupakan debitur dengan pihak perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Nelayan Majene Hilang di Lautan Perahunya Ditemukan Terdampar SAR Terjunkan Tim Cari Korban
Baca juga: SOSOK Zainab Dokter Spesialis Saraf di Sulbar Akan Ikut Dampingi Jamaah Haji Indonesia di Tanah Suci
"Permasalahan tersebut yakni pihak pembiayaan membebani nasabah dengan denda sebesar Rp18 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Mamuju Ipda Ary Zulkipli dikutip dari rilis Polresta Mamuju yang diterima.
Sehingga dilaksanakan proses mediasi secara mufakat di Mapolsek Mamuju, Kamis (29/1/2026).
Polisi kemudian memanggil dan mempertemukan kedua pihak dan menemukan titik terang.
Hasil pertemuan, pihak pembiayaan juga memberi kebijakan khusus kepada S, melalui program pelunasan denda.
"Kesepakatan bersama, S hanya dibebani membayar denda sebesar Rp500 ribu dari total denda sebelumnya," terang Ary.
Selanjutnya, BPKB kendaraan akan diserahkan kepada nasabah 20 hari setelah pengajuan program pelunasan denda dilakukan oleh S.
Kesepakatan yang dicapai merupakan hasil mediasi yang mengedepankan musyawarah dan keterbukaan serta rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
"Untuk menjamin kepastian hukum, seluruh poin kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh saksi-saksi terkait," tutup Ary. (*)