TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang perempuan bernama Bela Monika (27) warga Jalan Sumatera, Kelurahan Damai, Lingkungan VI, Kecamatan Binjai Utara, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Kutalimbaru karena diduga terlibat pencurian hingga penadahan barang curian.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu mengatakan, Bela ditangkap pada 27 Januari lalu, setelah Polio melakukan penyelidikan.
Usai ditangkap, ia ngaku telah menjual barang-barang curian milik rekan prianya bernama Yudi, yang lebih dulu diamankan.
Uang hasil penjualan diduga untuk narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
"Dia mengakui perbuatannya telah menjualkan barang-barang hasil curian dari pelaku atas nama panggilan Yudi yang sudah terlebih dahulu di amankan,"kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).
Polisi menyatakan, kasus ini bermula dari laporan Adnan, di Dusun I A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang mengaku rumahnya dibongkar maling.
Lalu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama Yudi.
Dari Yudi, ia mengaku telah menjual barang curian melalui rekan wanitanya.
Dari pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa celana jeans, kaos, dan kartu ATM.
"Tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Kutalimbaru guna penyelidikan lebih lanjut."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Ikuti ju ga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel