TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Rencana perubahan komposisi anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran rapat paripurna internal yang mengagendakan perubahan susunan komisi tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Rapat paripurna yang digelar pada Kamis (29/1/2026) siang tersebut mensyaratkan kehadiran mayoritas anggota dewan agar dinyatakan sah.
Namun, jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, dari total 50 anggota DPRD, hanya 15 orang yang tercatat hadir dalam paripurna tersebut.
Baca juga: Daftar Pertama Bursa Ketua DPD Golkar Pasuruan, Nik Sugiharti Didukung Penuh PK Kecamatan
Kondisi itu membuat rapat tidak bisa dilanjutkan.
“Dari laporan yang kami terima, jumlah kehadiran anggota hanya 15 orang. Karena tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna terpaksa kami tunda,” kata Samsul.
Ia menjelaskan, penjadwalan ulang rapat paripurna perubahan AKD akan dibahas dan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Sesuai mekanisme, Banmus yang akan mengagendakan kembali pelaksanaan paripurna. Untuk hari ini, rapat kami tutup dan ditunda,” ujarnya.
Samsul menambahkan, perubahan susunan anggota komisi memang dimungkinkan dilakukan pada awal tahun anggaran.
Baca juga: Kades dan Sekdes di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp135 Juta
Namun, penentuan waktu awal tahun anggaran itu sendiri masih menjadi bahan pembahasan internal.
“Secara umum, awal tahun anggaran dimaknai Januari. Tetapi apakah perubahan AKD ini akan dilanjutkan atau tidak, itu akan bergantung pada keputusan Banmus,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, wacana perubahan komposisi AKD tersebut merupakan usulan dari sejumlah fraksi, diantaranya PDI Perjuangan dan PKB.
Usulan itu sebelumnya telah dibahas di tingkat Banmus dan kemudian dijadwalkan untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Karena tidak kuorum, maka perubahan AKD hari ini belum bisa dilaksanakan,” pungkasnya.