Speedboat Reguler hingga Kapal Diatas 10 Gross Ton di Kaltara Dikenakan Pajak, Tambah PAD
January 29, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara mulai menggali potensi pajak daerah melalui pajak kendaraan bermotor diatas air, yakni kapal.

Perluasan basis pajak daerah dengan mengenakan pajak kendaraan bermotor air bagi kapal berkapasitas di atas 10 Gross Ton (GT). Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, Kamis (29/1/2026).

Tomy Labo menyebutkan seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan Kaltara dan memiliki tonase di atas 10 GT akan masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Yang kita kenakan itu kapal di atas 10 GT. Jadi untuk 10 GT keatas kita berlakukan untuk semua jenis, baik speedboat reguler, kapal nelayan, kapal barang, hingga kapal penarik,” kata Tomy Labo, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Pemkab Malinau Pacu PAD Rp129,5 Miliar, Pajak tak jadi Beban Warga

Untuk besaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak yakni sebesar 0,5 persen. Namun setiap taĥunnya juga akan ada depresiasi atau penyusutan.

“Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,5 persen, dengan perhitungan berdasarkan nilai bodi kapal dan mesin penggerak. Skema penyusutan diberlakukan sebesar 5 persen per tahun hingga lima tahun, sebelum nilai pajak ditetapkan secara tetap,” ungkapnya

Berdasarkan data sementara Bapenda Kaltara, tercatat sekitar 70 unit kapal telah terdaftar dalam sistem yang nantinya akan menjadi objek pajak ini, dan khususnya speedboat reguler. Namun jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah.

“Masih ada kendaraan air lain yang belum kita data, termasuk kapal operasional milik perusahaan, seperti di kapal-kapal yang digunakan mengangkut karyawan si Kawasan Industri Park Indonesia (KIPI) di Mangkupadi. Nah ini rencananya akan kita datangi untuk pendataan," sebutnya.

Dalam hal ini Tomy Labo menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh kapal yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Kaltara, seperti rute Malinau–Tarakan, Tidung–Tarakan, hingga Bulungan–Tarakan.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2026 Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara Kembali Normal

Sementara untuk lintas provinsi, kewenangan tetap berada di Pemerintah Pusat.

Atas inisiatif pemberlakuan pajak kendaraan bermotor diatas air ini, Bapenda Kaltara memperkirakan adanya kontribusi pajak kendaraan air terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang belum besar, namun tetap signifikan.

“Kalau dibandingkan dengan PKB kendaraan darat memang kecil, tapi kontribusinya sudah sekitar 2 persen. Ke depan akan kita perluas lagi dengan ekspansi pendataan,” tandasnya.

Aturan PKA mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

(*)

Penulis : Desi Kartika

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.