SURYA.co.id | SURABAYA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada Kamis (29/1/2026), menyusul tekanan tajam yang melanda pasar saham domestik.
Langkah ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tercatat mengalami penurunan hingga 8 persen.
Baca juga: IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Aktifkan Rem Darurat Pasar
Trading halt diberlakukan pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
"BEI memastikan penghentian sementara tersebut bersifat terbatas dan perdagangan kembali dilanjutkan pada pukul 09.56.01 waktu JATS, tanpa adanya perubahan pada jadwal perdagangan yang telah ditetapkan," kata Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mekanisme perlindungan pasar yang telah diatur dalam regulasi bursa.
“Pemberlakuan trading halt dilakukan sebagai bentuk respons cepat BEI dalam menghadapi volatilitas ekstrem pasar. Langkah ini bertujuan untuk menjaga agar perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi secara rasional,” jelas Kautsar.
Ia menambahkan pelaksanaan trading halt tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta ketentuan teknis yang diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
BEI juga menegaskan akan terus memantau dinamika pasar secara ketat dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas dan kepercayaan investor di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
Sebelumnya pada Rabu (28/1/2026), BEI juga telah melakukan pembekuan sementara seluruh aktivitas perdagangan di sistem BEI pada pukul 13.43.13 WIB berdasarkan waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Setelah jeda selama 30 menit, perdagangan kembali dibuka pada 14.13.13 WIB tanpa mengubah jadwal transaksi yang telah ditetapkan sebelumnya.