Nyawa yang Dihargai Rp 10 Ribu: Cerita Miris di Balik Bacokan Begal di Jalan Supratman Bandung
January 29, 2026 11:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua pemuda berinisial JS (25) dan BS (22) tak lagi tampak garang saat berjalan menuju gedung Satreskrim Polrestabes Bandung.

Dengan langkah gontai dibalut baju oranye bertuliskan tahanan, tangan mereka terborgol rapat.

Ada rasa malu yang coba disembunyikan di balik tundukan kepala, namun itu terlambat. 

Luka yang mereka goreskan pada RN, seorang warga yang hanya ingin pulang dengan tenang, jauh lebih dalam dari sekadar cedera fisik.

Teror di Tengah Dinginnya Jalan Supratman

Kejadian bermula pada sebuah malam yang dingin, 14 November 2025.

Baca juga: Begal Payudara di Cibeunying Kidul Bandung Ditangkap, Ternyata Juga Beraksi di Cimenyan

Jarum jam menunjukkan pukul 23.00 WIB ketika RN melintas di Jalan Supratman.

Di tengah sunyinya jalanan, ia tiba-tiba dipepet.

Dunia seolah menyempit saat JS dan BS memaksanya berhenti di bawah ancaman.

Ada sebuah ironi yang menyakitkan dalam tragedi ini. RN, dalam kepasrahannya, sempat menyerahkan uang Rp10 ribu.

Sebuah nominal yang mungkin hanya cukup untuk sebungkus rokok atau sekali makan di warung pinggiran.

Namun, bagi JS dan BS, nyawa dan keselamatan seseorang seolah dihargai lebih murah dari itu.

Dibacok Akibat Pelaku Tak Puas

Tak puas dengan pemberian korban, mereka gelap mata dan mengayunkan senjata tajam.

"Pelaku tak terima dan menganiaya korban. Korban dibacok sampai alami luka-luka di sekujur tubuh, kaki, dan tangan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, Kamis (29/1/2026).

Bagi JS, jeruji besi bukanlah tempat yang asing.

Ia adalah seorang residivis, pemain lama yang kembali turun ke aspal untuk menebar teror. 

Catatan kepolisian menunjukkan JS bukan amatir; ia telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, mulai dari Jalan Soekarno-Hatta hingga kegelapan di atas flyover Bandung Wetan.

Jejak Kriminal dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Alasannya klasik, yakni himpitan ekonomi.

Namun, cara mereka memilih korban secara acak serta mengincar ponsel hingga sepeda motor menunjukkan bahwa jalanan Bandung sempat menjadi "taman bermain" yang berbahaya bagi mereka.

Pelarian mereka akhirnya berakhir di tangan tim gabungan yang melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

Kini, JS dan BS harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.

Mereka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.