TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan PT Multidaya Teknologi Nusantara atau eFishery sudah memasuki tahap pembuktian.
Sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (29/1/2026).
OC Kaligis, kuasa hukum Andri Yadi, salah satu terdakwa dalam perkara ini, mengatakan bahwa pembuktian yang diajukan jaksa masih bertumpu pada laporan audit eksternal, sementara kehadiran saksi fakta yang mengalami langsung peristiwa, belum terlihat secara memadai di persidangan.
Menurutnya, saksi fakta wajib dihadirkan dalam persidangan karena dakwaan terhadap kliennya mencakup dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang, yang mensyaratkan pembuktian konkret mengenai asal-usul dana serta peran terdakwa dalam aliran dana tersebut.
“Karena dia (Andri) punya dakwaan Pasal 374 tentang penggelapan. Mesti dibuktikan bahwa uang itu haram. Kemudian dibagi-bagi kepada siapa,” ujar Kaligis, di PN Bandung, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Putri Ilmia Dzikri Apresiasi Hakim PN Bandung Vonis Berat Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
Kaligis juga menegaskan kehadirannya dalam agenda pemeriksaan saksi untuk menguji sejauh mana saksi JPU memiliki pengetahuan langsung terhadap data dan proses yang dijadikan dasar dakwaan, khususnya yang berkaitan dengan data keuangan dan transaksi yang dipersoalkan.
“Nah, kenapa saya muncul hari ini, karena saya ingin tahu saksinya itu yang mencatat katakanlah data keuangan, datanya dari mana? Dari auditor Singapura?” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kaligis turut menyoroti penggunaan laporan audit eksternal yang dilakukan oleh FTI Consulting (Singapore), yang kerap dijadikan rujukan utama dalam persidangan.
“Kalau setiap waktu bisa dipakai auditor luar, padahal kan ada ketentuan kan mengenai auditor independent ya. Mesti terdaftar di Indonesia. Kemudian dia punya legal standing untuk melakukan audit itu diakui oleh negara,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa nama Andri Yadi tidak tercantum dalam laporan audit yang kerap dirujuk jaksa. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi keterangan saksi yang tidak secara langsung mengaitkan peran Andri dalam transaksi yang didakwakan.
“Kalau namanya enggak muncul, bagaimana saksi dimunculkan untuk kepentingan dia kan?” katanya.
Kaligis juga memandang penetapan Andri Yadi sebagai tersangka lebih mencerminkan kebutuhan penyidikan dibandingkan pembuktian peran pidana yang konkret, serta mempertanyakan dasar penahanan kliennya dalam perkara tersebut.
“Saya kira tidak ada dasar hukum. Iya untuk penyidikan,” ucapnya.
Baca juga: Persib Kini Diperkuat Bek Kelas Dunia Layvin Kurzawa, Dewangga Beri Tanggapan Berkelas
Saat ini, kata dia, fokus pembelaan ke depan adalah membuktikan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, serta menempatkan perkara ini secara proporsional sebagai sengketa korporasi yang tidak semestinya ditarik ke ranah pidana.
“Kami meminta publik dan media untuk menghormati proses persidangan dan melihat kasus ini secara proporsional sebagai sengketa korporasi, bukan tindak pidana,” katanya.
Kaligis pun menegaskan bahwa posisi Andri Yadi setelah transaksi akuisisi DycodeX berada pada fungsi riset dan pengembangan teknologi, bukan pada pengambilan keputusan keuangan maupun tata kelola korporasi PT MTN/eFishery. Hal ini juga ditegaskan Andri Yadi dalam keterangan tertulisnya.
“Jabatan dan kewenangan saya setelah transaksi akuisisi DycodeX dan bergabung dengan PT MTN berada pada fungsi R&D teknologi dan product development,” ujar Andri Yadi. (*)