Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Dalam laporan Opini Ombudsman RI Tahun 2025, Pemko Langsa dinyatakan meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi atas pelayanan publik yang diberikan sepanjang tahun 2025.
Penilaian ini dilakukan melalui evaluasi pelayanan publik dan tingkat kepatuhan terhadap standar administrasi.
Predikat Kualitas Tinggi merupakan gabungan dari skor kualitas pelayanan baik (78,00–87,99), dan tingkat kepatuhan tinggi dengan skor 10.
Di Provinsi Aceh, hanya dua daerah yang berhasil meraih predikat ini, yakni Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal ini menegaskan bahwa Langsa termasuk daerah dengan tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
Baca juga: Pascabanjir, Pemko Langsa Bantu Rp200 Ribu Per KK, Wali Kota: Besok Ambil di Kantor Keuchik
“Alhamdulillah, Kota Langsa mendapatkan pengakuan nasional dan dinyatakan bebas dari maladministrasi serta berkualitas tinggi oleh Ombudsman RI,” kata Jeffry.
“Artinya, pelayanan publik kita sudah memenuhi standar. Ini kabar gembira bagi kita semua,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Jeffry mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pelayan publik di Kota Langsa yang telah bekerja keras.
Ia menegaskan, bahwa pencapaian ini bukan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah.
“Kita tidak boleh berpuas diri. Pemko Langsa akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih baik lagi di masa mendatang,” tambahnya.
Sebagai wali kota termuda di Aceh, Jeffry juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas penilaian yang dilakukan secara transparan dan independen.
Menurutnya, opini penilaian non-maladministrasi ini adalah hasil dari reformasi birokrasi yang digerakkan bersama seluruh stakeholder.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Harga Emas di Langsa Meroket Jadi Rp 10 Juta Per Mayam pada 29 Januari 2026
“Dedikasi bapak/ibu ASN dalam melayani telah diakui secara nasional. Mari kita jaga dan tingkatkan kepercayaan ini dengan kinerja yang lebih baik lagi ke depan,” pungkas Jeffry.
Predikat Kualitas Tinggi Non-Maladministrasi dari Ombudsman RI menjadi bukti nyata bahwa Pemko Langsa mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pencapaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi daerah lain di Aceh untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.(*)