TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah sempat ditahan di Kantor Imigrasi Singaraja, Pisarenka Pavel, warga negara asing (WNA) yang mengamuk di kawasan wisata Lovina, Buleleng kini dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
WNA berusia 31 tahun itu tinggal menunggu waktu, untuk dipulangkan ke negaranya, yakni Belarusia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pengelolaan deteni yang ada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Kantor Imigrasi Singaraja. "Pemindahannya dilakukan para Rabu (28/1/2026). Saat ini masih menunggu tiket ke negaranya (untuk deportasi)," ucapnya, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: NEKAT Buka Lagi Wahana Ekstrem di Kelingking, Satpol PP Klungkung Segel Wahana Bungee Jumping!
Baca juga: LAGI Lansia Hilang di Sidemen, Dadong Baca Sempat Terlihat Warga Berjalan Membawa Kayu Bakar!
Lanjut diungkapkan, sebelumnya Pavel masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 16 Januari 2026. Ia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga tanggal 14 Februari 2026. Dari pengakuannya ke Imigrasi Singaraja, Pavel sudah berada di wilayah Buleleng selama tujuh hari.
Namun pada Selasa (27/1/2026), Pavel membuat keributan di hotel tempatnya menginap. Ia meminta sarapan dan kopi, serta perpanjangan menginap tanpa mau membayar.
Petugas kepolisian pun datang ke hotel untuk melakukan pendekatan dan imbauan. Sampai akhirnya Pavel mau meninggalkan hotel.
Namun tak berselang lama, ia kembali berulah karena belanja di warung warga tanpa mau membayar. Alhasil ia dilaporkan lagi ke polisi hingga akhirnya diamankan.
"Yang bersangkutan diberi tindakan administratif keimigrasian, karena melanggar keamanan dan ketertiban. Ini juga atas dasar rekomendasi dari teman-teman polisi," imbuhnya.
Agung Kusuma menegaskan, Kantor Imigrasi Singaraja senantiasa berkomitmen untuk menjaga keteriban dan kondusivitas. Masyarakat diharapkan berperan aktif untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten guna memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali Utara tetap tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (mer)