Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai menerapkan inovasi digital dalam sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026. Inovasi tersebut dilakukan dengan membagikan sebanyak 213.839 stiker barcode kepada wajib pajak.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan barcode tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tanpa melalui proses administratif yang berbelit.
“Wajib pajak cukup memindai barcode yang ditempel di objek pajak atau disimpan secara pribadi untuk melakukan pembayaran PBB,” ujar Yusnadi, Kamis (29/1).
Selain pembayaran, sistem digital ini juga memungkinkan wajib pajak mengunduh dokumen SPPT PBB-P2 secara mandiri, mulai dari tahun 2025 hingga tahun berjalan. Ke depan, Pemkot Bandar Lampung berencana mengembangkan layanan digital lanjutan, seperti pembetulan data, mutasi, dan administrasi PBB lainnya secara bertahap dalam satu sistem terpadu.
Distribusi SPPT dan stiker barcode dilakukan hingga tingkat RT dengan camat sebagai koordinator lapangan, dibantu lurah, petugas kolektor kecamatan dan kelurahan, serta ketua RT. Warga diimbau menempelkan stiker barcode di rumah atau menyimpannya di tempat yang aman agar mudah digunakan saat melakukan pembayaran.
Pada tahun anggaran 2026, Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp130 miliar, yang terdiri dari Rp91 miliar dari ketetapan pajak tahun berjalan dan Rp39 miliar dari penagihan tunggakan pajak.
Dari total stiker yang dicetak, Kecamatan Kemiling menerima jumlah terbanyak yakni 21.079 stiker, sementara Kecamatan Enggal menerima paling sedikit sebanyak 6.484 stiker.
Sementara itu, Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan digitalisasi layanan pajak menjadi bagian dari upaya pemkot untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah. Menurutnya, indikator kemandirian dapat dilihat dari besarnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkot juga akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk, media televisi, serta saat pendistribusian SPPT PBB-P2 atau menjelang jatuh tempo pembayaran.
Digitalisasi PBB-P2 ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat realisasi target pendapatan daerah, serta mengurangi hambatan administratif di lapangan.
( Tribunlampung.co.id )