TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menerapkan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) sebesar 0,5 persen.
Kebijakan ini berlaku untuk kapal berkapasitas di atas 10 Gross Ton (GT), termasuk speedboat dan kapal komersial.
Kepala Bapenda Kaltara, Tommy Labo, menjelaskan pengenaan pajak tersebut mengacu pada regulasi PKAA, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"PKAA ini bagian dari pajak kendaraan bermotor. Jadi bukan hanya di darat, tapi juga kendaraan di air," ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Tommy menerangkan, dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai body kapal ditambah mesin penggeraknya, kemudian dikalikan tarif pajak sebesar 0,5 persen.
Perhitungan ini berbeda dengan kendaraan darat yang memiliki merek pabrikan, sebab kapal umumnya dibuat berdasarkan pesanan.
"Speedboat itu tidak ada pabrikasi. Jadi kita survei harga langsung ke galangan kapal atau home industry," jelasnya.
Baca juga: Kaltara Genjot PAD, Speedboat Reguler hingga Kapal di Atas 10 Gross Ton Dikenakan Pajak
Untuk memastikan nilai objek pajak, Bapenda Kaltara menurunkan tim survei ke sejumlah galangan kapal yang menjadi rujukan, yakni di Pangkal Pinang, Banjarmasin, dan Batam.
Selain itu, Bapenda Kaltara juga menerapkan skema penyusutan nilai atau depresiasi aset sebesar 5 persen per tahun, dengan akumulasi maksimal 25 persen dalam lima tahun.
"Setelah lima tahun, nilainya kita buat flat supaya asetnya tidak nol. Karena kapal bisa diperbaiki, bodinya dinaikkan, atau mesinnya diganti, sehingga nilainya bisa naik lagi," ungkapnya.
Kapal kecil di bawah 10 GT dikecualikan dari pajak, termasuk kapal nelayan tradisional dan jasa penyeberangan sederhana.
Namun kapal nelayan yang bersifat komersial tetap dikenakan pajak.
"Nelayan kecil kita kecualikan. Tapi kalau jasa pemancingan atau kapal nelayan yang sifatnya komersial itu tetap kita kenakan," tegasnya.
Tommy menambahkan, kebijakan ini ditargetkan berjalan penuh sejak Januari 2026 dan akan diperkuat melalui pendataan langsung di lapangan.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu