TRIBUNJATIM.COM - Kuasa hukum keluarga dua pelaku jambret yang tewas, Misnan Hartono, menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang dinilai tidak memberi ruang bagi keluarga korban untuk menyampaikan keterangan.
Komisi III DPR RI sebelumnya meminta Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, untuk menghentikan penanganan kasus terhadap Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua terduga jambret hingga tewas.
Menurut Misnan, langkah Komisi III tersebut justru mengabaikan hak keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia.
"Saya kecewa dengan pihak Komisi III, harusnya sebagai wakil rakyat mereka bisa mendengarkan keterangan dari dua belah pihak baik korban maupun tersangka. Karena keluarga korban yang juga rakyat yang suaranya juga harus didengar," ujar Misnan dikutip TribunJatim dari Sripoku.com, Kamis (29/1/2026).
Polisi dan Jaksa Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
Misnan menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia bahkan menyebut aparat penegak hukum sudah mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ).
"Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan," ujarnya.
Pengacara asal Palembang tersebut juga menilai Komisi III DPR RI terlalu memojokkan polisi dan jaksa, padahal menurutnya keduanya telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.
"Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Sleman Terbata-bata Dicecar Komisi III DPR soal Kasus Suami Bela Istri Lawan Jambret
Ia juga menyayangkan rapat Komisi III DPR RI yang hanya menghadirkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta pihak keluarga Hogi Minaya, tanpa mengundang keluarga dua korban meninggal.
"Saya kecewa dengan pihak Komisi III, harusnya sebagai wakil rakyat mereka bisa mendengarkan keterangan dari dua belah pihak baik korban maupun tersangka. Karena keluarga korban yang juga rakyat yang suaranya juga harus didengar," jelasnya.
Kapolres-Kajari Sleman Minta Maaf
Komisi III DPR RI menggelar rapat secara khusus bersama Hogi dan istrinya, Arista Minaya; pengacara Hogi, Teguh Sri; Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.
Rapat tersebut turut diwarnai cecaran dan ceramah Komisi III DPR untuk Kapolres Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan sangat menyesalkan dan menyebut penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah.
Ia pun menyorot soal penerapan KUHP dan KUHAP baru.
"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," Habiburokhman, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga mendorong Kapolres dan Kajari Sleman agar punya solusi dalam proses mediasi atau restorative justice (RJ) dalam kasus Hogi.
Jangan sampai keluarga Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diperas lagi.
"Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tuturnya.
Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari PDI-P Safaruddin juga mencecar Kombes Edy secara keras.
"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanya Safaruddin.
"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.
Politikus PDI-P itu juga menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru karena ada pasal yang terkait kasus Hogi.
Merespons ini, Edy pun mengaku sudah membaca keduanya.
Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri. Ia juga menanyakan isi pasal itu ke Edy.
Namun, Kapolres Sleman malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.
Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
Berakhir Damai
Kasus yang dialami Hogi telah menemui titik terang setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak Hogi dengan keluarga penjambret.
Adapun kesepakatan itu setelah Kejari Sleman menginisiasi upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, juga mengatakan setelah adanya kesepakatan ini, maka kliennya tidak perlu lagi menggunakan gelang pelacak.
Selain itu, kesepakatan damai ini juga telah membuat Hogi tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
"Kalau GPS sudah dilepas hari ini. Kami berterima kasih kepada Kejari Sleman yang sudah menginisiasi dan memfasilitasi acara restorative justice ini," ujar Teguh di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Di sisi lain, Kajari Sleman Bambang Yunianto, menegaskan bahwa semangat dari upaya restorative justice demi pemulihan hubungan dan bukan sekedar penghukuman.
"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, dan saling memaafkan," ucap Bambang.
Hogi Minaya tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Sambil menunjukkan kaki kanannya yang sudah bersih dari gelang GPS, ia mengaku merasa sangat lega.