137 Desa di Jombang Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Sebagian Terkendala Lahan
January 29, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Proses pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang kini sudah dimulai.

Proses itu sudah dilakukan oleh ratusan desa dan kelurahan di Jombang.

Jombang merupakan kabupaten yang berjarak sekitar 75 kilometer dari Ibu Kota Jawa Timur, Surabaya.

Berdasarkan hasil evaluasi terakhir yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang, tercatat sebanyak 169 desa telah merealisasikan pembangunan KDKMP hingga Selasa, 27 Januari.

Baca juga: Bupati Subandi Minta Camat Aktif Dampingi Percepatan Koperasi Merah Putih di Sidoarjo

Evaluasi tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Satuan Tugas KDKMP, unsur kejaksaan, serta TNI.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, mengatakan rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Asisten II Setdakab Jombang pada Selasa (27/1/2026) lalu,  untuk memastikan progres berjalan sesuai target pemerintah pusat.

"Per 27 Januari, pembangunan KDKMP sudah dimulai di 169 lokasi desa," ucap Hari dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Kamis (29/1/2026).

Namun demikian, masih terdapat 137 desa belum melaksanakan pembangunan KDKMP baik desa maupun kelurahan.

Dari jumlah tersebut, ada sekitar 30 desa teridentifikasi tidak memiliki lahan untuk lokasi KDKMP.

Sebanyak 30 desa itu diketahui mengalami kendala serius karena belum memiliki lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi koperasi.

"Untuk desa yang tidak memiliki lahan jumlahnya sekitar 30, tapi data ini masih terus kami pastikan melalui verifikasi lapangan," ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, sebagian besar desa lainnya sebenarnya telah memiliki lahan, tetapi belum siap digunakan.

Menurut Hari, kendala utama adalah kebutuhan biaya pengurukan dan penataan lokasi agar memenuhi syarat pembangunan.

"Sebanyak 107 desa memiliki lahan, namun masih membutuhkan anggaran tambahan untuk pengurukan dan penyiapan lahan. Di antaranya, 14 desa mengajukan permohonan penggunaan aset milik Pemkab," ungkapnya.

Permohonan pemanfaatan aset daerah tersebut saat ini masih dalam tahap proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.

Prosesnya meliputi pemeriksaan administrasi, peninjauan lapangan, hingga kajian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua tahapan harus dilalui agar pemanfaatan aset daerah sesuai regulasi," tegas Hari.

Satgas KDKMP Kabupaten Jombang terus melakukan pendampingan kepada desa-desa yang belum memulai pembangunan agar seluruh target dapat tercapai tepat waktu.

Di sisi lain, progres pembangunan juga terus dilakukan oleh desa-desa yang telah memulai lebih awal.

Salah satunya Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam. Kepala Desa Galengdowo, Wartomo, menyebut proses pembangunan masih berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Alhamdulillah masih berproses. Insyaallah selesai sesuai rencana," katanya singkat saat dikonfirmasi terpisah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.