Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, CIMANGGIS - Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah ruko, Jalan Raya Bogor KM 30, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pelaku berinisial ET (21) berhasil diamankan pada Jumat (2/1/2026).
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, ET melancarkan aksinya pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam ruko milik korban dengan cara melompat pagar.
Kemudian, pelaku merusak gembok pintu dan mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari kamar.
Baca juga: Air Sungai Cijantung Meluap Akibat Hujan Deras, Perumahan Taman Duta Cimanggis Kota Depok Kebanjiran
Tak hanya itu, ET juga mencongkel brankas menggunakan obeng dan mengambil isi di dalamnya berupa logam mulia.
“Saat korban sedang berada di luar rumah, ponsel miliknya yang terhubung dengan CCTV menerima notifikasi dan memperlihatkan rekaman seorang pria masuk melalui lantai 4, kemudian turun ke lantai 3 dan masuk ke kamar,” kata Made dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Setelah melihat rekaman CCTV, korban segera pulang dan melakukan pengecekan ke kamar, dan mendapati logam mulia yang tersimpan di dalam brankas telah hilang.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin gerinda, obeng, dan uang tunai Rp 21 juta hasil penjualan logam mulia.
Baca juga: Bobol Pegadaian di Jaksel Demi Modal Dagang Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cimanggis guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (m38)