Pelaku Penikaman di Boawae Serahkan Diri ke Polsek, Diduga Dipicu Sengketa Tanah
January 30, 2026 12:19 AM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, MBAY – Usai menikam DJ (69), warga Wala Ae E’a, RT 04, Desa Raja, Kecamatan Boawae, BW (55) warga Degho, RT. 08, Dusun IIa, Desa Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo dilaporkan menyerahkan diri ke Polsek Boawae usai kejadian.

Pelaku mendatangi kantor polisi untuk meminta perlindungan diri sekaligus melaporkan peristiwa penikaman tersebut.

Kapolsek Boawae, Ipda Ferdi Leonard Mina Belo,  Kamis (29/1/2026) malam, menjelaskan, saat saksi pertama  yang merupakan anak kandung korban berusaha mencari pertolongan, terduga pelaku melarikan diri ke arah belakang pondok menuju rumah seorang warga bernama Fridus Ceme, yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). 

Setibanya di rumah tersebut, pelaku meminta Fridus Ceme untuk mengantarkannya ke Polsek Boawae guna menghindari kemungkinan tindakan balasan dan untuk melaporkan kejadian yang telah terjadi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Boawae Nagekeo Tewas Ditikam di Kebun

"Dugaan sementara, motif penganiayaan yang berujung pada penikaman tersebut dipicu oleh permasalahan sengketa tanah antara kedua belah pihak. Lokasi tanah yang disengketakan diketahui berada tidak jauh dari TKP," terang Ipda Ferdi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Boawae langsung mengambil sejumlah langkah cepat. 

Polisi menerima laporan resmi, mendatangi TKP, serta melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) dan olah TKP.

Selain itu, Polsek Boawae juga berkoordinasi dengan dokter di RSU Pratama Raja untuk melakukan visum et repertum terhadap jenazah korban. 

Terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Boawae guna proses hukum lebih lanjut, bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polisi juga mencatat identitas korban dan para saksi, serta melakukan interogasi terhadap saksi-saksi untuk mendalami kronologi kejadian.

Laporan polisi telah dibuat sebagai dasar penanganan perkara.

Untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada keluarga besar kedua belah pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun balas dendam. 

Kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat guna membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut agar tetap kondusif. (bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.