SRIPOKU.COM - Kombes Edy Setyanto mengaku ia dan jajarannya di Polres Sleman kini dilema pasca menetapkan Hogy Minaya sebagai tersangka.
Sekedar informasi, Hogi dianggap menyebabkan dua orang meninggal dunia saat dikejar pada April 2025 silam.
Dua orang tersebut diduga sudah menjambret dan merampas tas yang dipegang istri Hogi.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Terduga Pejambret yang Tewas Dikejar di Sleman Berasal Dari Sumsel, Keluarga Kecewa Sikap DPR
Kini terungkap, dua pejambret tersebut bukan warga Sleman, tetapi berasal dari Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.
"Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku," kata Edy dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Oleh karenanya, ia menjelaskan jajaran Polres Sleman mencoba mencari bukti dan duduk perkara dalam kasus yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Sebab, ia mengatakan, tugas polisi bukan seperti hakim yang bisa memutus hukuman atas nama keadilan.
Namun, polisi memiliki tugas mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana.
"Untuk itulah kemudian kami dudukkan, betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami, yakni sebagai polisi kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana. Bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim," ujarnya.
Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
"Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini," ujar Hogi.
Sementara itu, Arista yang merupakan istri Hogi berharap perkara ini segera berakhir.
"Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya," kata Arista.
Baca juga: Sosok Safaruddin Anggota DPR RI Semprot Kapolres Sleman Kasus Jambret di Jogja, Eks Kapolda Kaltim
Pengacara keluarga korban, Misnan Hartono SH, menyampaikan kekecawaan pasca digelarnya rapat di DPR RI yang menghadirkan Kombes Edy.
Menurutnya, DPR RI juga harus menghadirkan pihak dari keluarga dua orang yang meninggal karena dikejar Hogi.
"Karena keluarga korban yang juga rakyat yang suaranya juga harus didengar," ujar Misnan saat dihubungi Sripoku.com, Kamis (29/1/2026) melalui sambungan selulernya.
Ditegaskan Misnan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berjalan sesuai presedur hukum yang berlaku.
Bahkan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman sudah melakukan upaya Restorative Justice.
"Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan," tegasnya.
Selian itu, Misnan menambahkan pihak Komisi III DPR RI harusnya tidak terlalu memojokkan pihak Polisi dan Jaksa, pasalnya mereka sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
"Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.