Sebut Penerapan UU ITE di Kasus Ijazah Jokowi Ngawur Berjamaah, Ini Sosok Prof Henri Subiakto
January 30, 2026 06:32 AM

 

SURYA.co.id – Polemik penetapan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menuai sorotan tajam.

Kali ini, kritik datang dari Pakar Komunikasi Politik sekaligus ahli hukum digital, Prof Dr Drs Henri Subiakto SH, MA.

Sebagai salah satu figur yang terlibat dalam perumusan kebijakan regulasi digital di Indonesia, Prof Henri menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini telah keluar jauh dari tujuan awal pembentukannya.

Menurut Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu, ada kekeliruan mendasar dalam cara aparat menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal UU ITE.

Dipaksakan demi Kepentingan

Prof Henri melihat penetapan tersangka terhadap sejumlah nama, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT), bukan sekadar kasus tunggal.

Ia menyebut hal ini sebagai bagian dari pola lama yang berulang.

"Melenceng, sangat melenceng dan itu masif di banyak kasus. Polanya sama, ada yang punya kepentingan memanfaatkan pasal-pasal UU ITE untuk kepentingan politik atau bisnis. Itu tren umum, tak hanya sekarang," tegas Prof Henri saat diwawancarai SURYA.co.id, Rabu (28/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum seperti ini justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Baca juga: Prof Henri Subiakto Sebut Penerapan UU ITE di Kasus Ijazah Jokowi Ngawur Berjamaah

Analisis Digital Bukan Kejahatan Pidana

Lebih jauh, Prof Henri mengulas substansi pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

Ia menegaskan, kedua pasal tersebut sejatinya dirancang untuk menjaga keutuhan data elektronik dalam konteks ekonomi digital, bukan untuk mempidanakan aktivitas analisis informasi yang telah beredar di ruang publik.

"ITE yang fungsinya untuk menjaga ekonomi digital dipakai untuk politik, terlalu jauh dan tidak relevan. Ngawur berjamaah, makanya saya luruskan," tambahnya.

Ia menekankan perbedaan mendasar antara manipulasi data elektronik secara ilegal dengan kegiatan analisis.

Dalam pandangannya, memperbesar foto, memberi anotasi, atau menelaah salinan digital yang telah beredar luas tidak dapat disamakan dengan tindakan pidana.

"Data asli ijazah itu analog berupa kertas. Yang dianalisis hanya salinan digital yang diunggah orang. Bukan sesuatu yang rahasia, ijazah aslinya tidak berubah, dan tidak pula hilang. Jadi ini tidak nyambung," papar Prof Henri.

Ancaman bagi Hukum dan Ekonomi Digital

KEPENTINGAN POLITIK - Pakar Komunikasi Politik sekaligus ahli hukum yang turut merumuskan regulasi digital di Indonesia, Prof Dr Drs Henri Subiakto SH MA, angkat bicara secara tajam terkait penetapan sejumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia melihat adanya tren mengkhawatirkan, di mana pasal-pasal UU ITE kerap dipaksakan oleh pihak tertentu demi kepentingan politik maupun bisnis.
KEPENTINGAN POLITIK - Pakar Komunikasi Politik sekaligus ahli hukum yang turut merumuskan regulasi digital di Indonesia, Prof Dr Drs Henri Subiakto SH MA, angkat bicara secara tajam terkait penetapan sejumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia melihat adanya tren mengkhawatirkan, di mana pasal-pasal UU ITE kerap dipaksakan oleh pihak tertentu demi kepentingan politik maupun bisnis. (istimewa)

Selain aspek teknis, Prof Henri juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana Indonesia, yakni Asas Legalitas.

"Ini tidak ada aturannya kok dicari-cari oleh aparat. Sesuatu disebut pidana jika perbuatan itu melanggar aturan atau pasal. Itu norma dasar yang ada di Pasal 1 ayat (1) KUHP," ujar Prof Henri.

Ia pun melontarkan kekhawatiran serius jika praktik penegakan hukum semacam ini terus dibiarkan.

Menurutnya, publik bisa kehilangan kepercayaan dan justru mendorong tuntutan penghapusan UU ITE secara total, padahal regulasi tersebut sangat penting bagi masa depan ekonomi digital nasional.

"Rusak negara ini kalau mengikuti mereka. Inilah kerusakan, karena tindakan para politisi yang main-main menggunakan hukum secara ngawur. Jika tidak diluruskan, ini bisa merusak masa depan hukum, demokrasi dan ekonomi digital sendiri," pungkasnya.

Sosok Prof Henri Subiakto

Menurut data-data yang dihimpun SURYA.co.id, Prof. Dr. Henri Subiakto adalah Guru Besar Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Ia dikenal sebagai akademisi senior yang lama berkecimpung dalam kajian komunikasi, terutama komunikasi politik, kebijakan publik, serta dampak teknologi komunikasi digital terhadap perubahan sosial.

Latar belakang pendidikannya terbilang kuat dan lintas disiplin. Henri menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan juga meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Pendidikan magisternya diselesaikan di Universitas Indonesia, sebelum akhirnya meraih gelar doktor di Universitas Airlangga.

Kombinasi keilmuan komunikasi dan hukum inilah yang kerap mewarnai pandangan akademiknya, khususnya dalam isu regulasi media dan ruang digital.

Karier akademiknya di Unair dimulai sejak akhir 1980-an. Setelah puluhan tahun mengajar dan meneliti, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi pada 30 April 2016.

Dalam orasi ilmiahnya, Henri menyoroti transformasi teknologi komunikasi digital dan implikasinya terhadap perubahan sosial, sebuah tema yang kemudian menjadi benang merah pemikiran dan kontribusinya di ruang publik.

Selain aktif di kampus, Prof. Henri Subiakto juga memiliki rekam jejak panjang di ranah kebijakan nasional.

Ia pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, terlibat dalam kajian dan perumusan kebijakan media, termasuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga pernah dipercaya menduduki posisi strategis di Perum LKBN ANTARA sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Dengan pengalaman akademik dan kebijakan yang saling melengkapi, Prof. Henri dikenal luas sebagai intelektual publik yang kerap menyampaikan pandangan kritis mengenai demokrasi, media, kedaulatan digital, serta relasi antara negara, teknologi, dan masyarakat.

Baca juga: Daftar Pasal UU ITE di Kasus Ijazah Jokowi yang Disebut Salah Kaprah oleh Prof Henri Subiakto

Diperiksa sebagai Saksi Kubu Roy Suryo Cs

Sebelumnya, Selasa (20/1/2026), penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo Cs sebagai saksi yang akan meringankan.

Satu dari tiga saksi itu adalah Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto. 

Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Kehadiran saksi a de charge ini merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memberikan keterangan teknis yang diharapkan dapat memperkuat pembelaan pihak tersangka.

Terkait proses ini, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan konfirmasi mengenai agenda pemeriksaan tersebut.

“Terkait update juga terhadap kasus ijazah, hari ini (kemarin) ada pemeriksaan terhadap tiga saksi yang meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunJakarta.

Langkah pemeriksaan ahli ini menjadi krusial dalam pembuktian perkara di bawah penanganan.

Roy Suryo sempat menuntut agar penyidik memeriksa ahli yang meringankan dia dengan dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. 

Namun, hingga kemarin ahli-ahli itu belum diperiksa.

"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan."

"Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan dan KUHP yang baru kan juga bisa mengatur itu. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya," kata Roy Suryo dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Kompas TV, Senin (12/1/2026). 

Roy Suryo menilai berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan itu tidak lengkap dan kemungkinan akan dikembalikan lagi oleh jaksa. 

"Bukan meyakini karena memang syaratnya begitu. Jadi kan belum semua hak-hak dari kami itu dipenuhi," katanya. 

Roy lalu mengutip pernyataan pihak Polda Metro yang membuka peluang adanya ahli dan saksi yang meringankan dari pihaknya, namun hingga kemarin belum diperiksa.

Padahal ahli ini sudah didata dan sudah ditanya alamat  dan nomor kontaknya.

"Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari tahun 2025, saya enggak ada di situ, saya enggak ada di tempos (waktu) itu, saya enggak ada di lokus (tempat) itu. Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs)," ungkapnya. 

"Jadi, kan ini aneh kalau ini terus kan cacat itu. Jadi nanti jaksa kalau melihat yang jaksanya benar akan melihat wah ini kayak gini jawabannya."

"Jawabannya tidak tidak ada di tempat. Jawabannya tidak mengetahui, jawabannya tidak tahu. Loh, kok di kok terus ini gimana ini penyidik melakukan ini?," tukasnya. 

Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga mempertanyakan permintaan pihaknya yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya, yakni melakukan uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke BRIN, Universitas Indonesia dan Labuspom TNI AD. 

Dokumen itu adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi dan laporan KKN. 

Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan ahli untuk mendapat pendapat yang berimbang. 

"Ahli yang mereka panggil menuduh kami melakukan manipulasi dokumen elektronik. Itu kan dari pendapat ahli yang dipanggil oleh kepolisian."

"Kami kan punya hak untuk mengajukan ahli dari kami yang menyatakan bahwa kami melakukannya dan itu murni untuk menganalisa dengan metodologi ya yang memang dikenal sangat ilmiah dalam bidang digital image processing," katanya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.