Periksa 6 Jam dan Ada Dokumen yang Tak Dibawa, Satpol PP Bali Kembali Periksa Bali Handara Hari Ini
January 30, 2026 08:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai disidak oleh Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali panggil pengelola Bali Handara, Buleleng, Kamis (29/1). 

Pemanggilan berlangsung di Kantor Satpol PP Bali sebab saat Tim Pansus TRAP melakukan sidak pada beberapa waktu lalu, ditemukan tak ada legalitas kegiatan pembangunan di kawasan Bali Handara, sehingga diduga adanya pelanggaran tata ruang.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. 

Baca juga: Bunge Jumping Di Pantai Kelingking Nekat Beroperasi, Pansus TRAP DPRD Bali Akan Panggil Pengelola

“Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri tingkat dugaan pelanggaran yang terjadi,” jelasnya. 

Pada Kamis kemarin Satpol PP Bali hanya memanggil dugaan pelanggaran tata ruang yang diduga dilakukan oleh Bali Handara saja. Pemeriksaan dilakukan mulai dari pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita. 

“Baru Bali Handara saja. Itu tidak selesai. Dari jam 10 pagi sampai jam 4 sore tadi dan akan dilanjutkan besok lagi (hari ini, red),” imbuhnya. 

Baca juga: BUNGE Jumping Kelingking Beroperasi, Satpol PP Klungkung Segera Tutup, Pansus TRAP Panggil Pengelola

Rai Dharmadi menjelaskan, proses klarifikasi belum tuntas karena sejumlah dokumen yang diminta tidak dibawa oleh pihak manajemen. Oleh sebab itu, Satpol PP meminta pihak terkait kembali hadir untuk melanjutkan pendalaman.

“Karena ada beberapa yang tidak bisa memperlihatkan dokumen, sehingga besok dilanjutkan. Intinya kita mau buka seterang-terangnya apa yang terjadi. Ada bangunan, ada renovasi, akibatnya seperti apa. Saat ini masih dugaan, termasuk dugaan adanya alih fungsi dan potensi dampak seperti banjir,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pendalaman dilakukan secara administratif dengan mencocokkan data perizinan dengan fakta-fakta di lapangan.

Baca juga: 25 Usaha Berdiri di Lahan Sawah, Pansus TRAP DPRD Bali Panggil 31 Pelaku Usaha

“Kami kedepankan praduga tak bersalah. Pendalaman dilakukan sesuai administrasi dan fakta lapangan. Karena dokumen belum lengkap, tentu kami minta mereka hadir kembali besok,” tegasnya.

Hasil dari pemanggilan dan pendalaman tersebut nantinya akan disampaikan kepada Tim Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan evaluasi lanjutan.

Rai Dharmadi menegaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka kegiatan pembangunan di kawasan Bali Handara akan dihentikan sementara. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.