Kejadian kriminal belakangan terjadi di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) .
Satu di antaranya kasus penikaman yang terjadi di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon pada Senin (26/1/2026).
Polres Tomohon telah mendapat penjelasan terkait kronologi kejadian.
Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, pukul 02.00 Wita, saat korban AFP (36) baru pulang dari sebuah acara yang berlangsung di Kelurahan Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon.
Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan, korban melintas di lokasi kejadian usai menghadiri acara dimaksud.
Jarak lokasi TKP Kelurahan Kamasi ke Keluruhan Woloan sekitar 3 hingga 4 kilometer.
Waktu tempuh 7 hingga 10 menit berkendara lewat Jalan Raya Tomohon - Tanawangko.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah menjelaskan bahwa aksi penikaman dilakukan oleh tersangka NRK (17) atas permintaan seorang temannya.
“Tersangka mengaku diminta oleh temannya untuk melakukan penikaman terhadap siapa pun yang baru pulang dari acara tersebut, karena adanya permasalahan yang dialami temannya di lokasi acara,” ujar IPTU Musalino, Kamis (29/1/2026).
Saat bertemu dengan korban di Jalan Permesta, tersangka langsung melakukan penikaman menggunakan sebilah badik.
Yang kemudian mengenai bagian belakang tubuh korban dan menyebabkan luka tusuk serius.
Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RS Gunung Maria Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Warembungan, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tomohon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka NRK kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pet)
Baca juga: 5 Fakta Penikaman di Jalan Permesta Tomohon Sulut: Bermula dari Permintaan Seorang Teman