TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik, khususnya melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.
Baca juga: Registrasi SIM Card Wajib Pengenalan Wajah Mulai 2026: Simak 12 Aturannya
Dengan kebijakan baru tersebut, proses registrasi SIM card tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Mulai sekarang, setiap pelanggan wajib melalui verifikasi biometrik untuk memastikan identitas benar-benar sesuai dengan data kependudukan.
Registrasi SIM card berbasis biometrik dapat dilakukan melalui dua metode, yakni datang langsung ke gerai operator atau registrasi mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi operator.
Baca juga: Registrasi SIM Card Berubah Total, Komdigi Terapkan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor
1. Registrasi di Gerai Operator
Cara pertama adalah melakukan registrasi langsung di gerai operator seluler.
Pada metode ini, pelanggan akan dibantu sepenuhnya oleh petugas.
Alur prosesnya sebagai berikut:
Jika hasil pencocokan dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif dan bisa digunakan.
Baca juga: Kapan Nisfu Syaban 2026? Ini Jadwal dan Amalan Doa Mustajab
Namun, jika data tidak sesuai, pelanggan wajib melakukan pemutakhiran data kependudukan di Dukcapil sebelum registrasi dapat dilanjutkan.
Metode ini direkomendasikan bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, belum terbiasa dengan pendaftaran digital, atau membutuhkan bantuan langsung dari petugas.
Baca juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Februari 2026: Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima
2. Registrasi Mandiri via Aplikasi atau Website Operator
Cara kedua adalah registrasi secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator seluler.
Metode ini memungkinkan pengguna mengaktifkan SIM card tanpa perlu datang ke gerai.
Tahapan registrasi mandiri meliputi:
Apabila verifikasi dinyatakan berhasil, nomor SIM akan langsung aktif. Sebaliknya, jika proses verifikasi gagal, pengguna diwajibkan memperbarui data kependudukan di Dukcapil sebelum mencoba kembali.
Baca juga: Ibadah Dijadikan Tawar-menawar, Fakta Baru Terkuak di Sidang Korupsi TKA Kemnaker
Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah standar teknis yang wajib dipenuhi dalam proses registrasi biometrik. Ketentuan tersebut antara lain:
Standar ini diterapkan untuk memastikan proses registrasi tidak mudah dimanipulasi dan benar-benar mengaitkan nomor seluler dengan identitas pemiliknya.
Baca juga: China Eksekusi 11 Anggota Keluarga Mafia, Terlibat Pembunuhan dan Sindikat Triliunan Rupiah
Setelah sebuah nomor berhasil diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik, nomor tersebut tidak dapat lagi didaftarkan ulang menggunakan metode lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK.
Artinya, sistem registrasi berbasis biometrik kini menjadi standar utama, menggantikan sepenuhnya metode lama.
Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan kartu prabayar.
Setiap NIK maksimal hanya diperbolehkan memiliki tiga nomor prabayar per operator.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kebutuhan tertentu, seperti:
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepemilikan nomor seluler menjadi lebih tertib, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus mempersempit ruang bagi penipuan digital dan penyalahgunaan identitas. (*)
Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/01/28/12160037/2-cara-registrasi-sim-card-biometrik-via-gerai-operator-dan-aplikasi?page=2