Tak Perlu Bingung, Ini 2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik Lewat Gerai Operator dan Aplikasi
January 30, 2026 09:55 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik, khususnya melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Baca juga: Registrasi SIM Card Wajib Pengenalan Wajah Mulai 2026: Simak 12 Aturannya

Dengan kebijakan baru tersebut, proses registrasi SIM card tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Mulai sekarang, setiap pelanggan wajib melalui verifikasi biometrik untuk memastikan identitas benar-benar sesuai dengan data kependudukan.

Dua Cara Registrasi SIM Card Biometrik

REGISTRASI SIM CARD - Ilustrasi face recognition. Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition diberlakukan mula 1 Januari 2026.
REGISTRASI SIM CARD - Ilustrasi face recognition. Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition diberlakukan mula 1 Januari 2026. (TribunGorontalo.com/Canva.com)

Registrasi SIM card berbasis biometrik dapat dilakukan melalui dua metode, yakni datang langsung ke gerai operator atau registrasi mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi operator.

Baca juga: Registrasi SIM Card Berubah Total, Komdigi Terapkan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor

1. Registrasi di Gerai Operator

Cara pertama adalah melakukan registrasi langsung di gerai operator seluler.

Pada metode ini, pelanggan akan dibantu sepenuhnya oleh petugas.

Alur prosesnya sebagai berikut:

  • Petugas memasukkan nomor HP pelanggan
  • Petugas menginput NIK pelanggan
  • Petugas mengambil foto wajah menggunakan kamera yang tersedia
  • Data NIK dan pola biometrik wajah (faceprint) dikirim ke database Dukcapil untuk diverifikasi

Jika hasil pencocokan dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif dan bisa digunakan.

Baca juga: Kapan Nisfu Syaban 2026? Ini Jadwal dan Amalan Doa Mustajab

Namun, jika data tidak sesuai, pelanggan wajib melakukan pemutakhiran data kependudukan di Dukcapil sebelum registrasi dapat dilanjutkan.

Metode ini direkomendasikan bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, belum terbiasa dengan pendaftaran digital, atau membutuhkan bantuan langsung dari petugas.

Baca juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Februari 2026: Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima

2. Registrasi Mandiri via Aplikasi atau Website Operator

Cara kedua adalah registrasi secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator seluler.

Metode ini memungkinkan pengguna mengaktifkan SIM card tanpa perlu datang ke gerai.

Tahapan registrasi mandiri meliputi:

  • Membuka aplikasi atau situs resmi operator seluler
  • Memasukkan nomor HP kartu SIM yang akan didaftarkan
  • Menerima dan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Memasukkan NIK
  • Melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel
  • Data NIK dan biometrik wajah dikirim ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi

Apabila verifikasi dinyatakan berhasil, nomor SIM akan langsung aktif. Sebaliknya, jika proses verifikasi gagal, pengguna diwajibkan memperbarui data kependudukan di Dukcapil sebelum mencoba kembali.

Baca juga: Ibadah Dijadikan Tawar-menawar, Fakta Baru Terkuak di Sidang Korupsi TKA Kemnaker

Standar Teknis Registrasi Biometrik

Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah standar teknis yang wajib dipenuhi dalam proses registrasi biometrik. Ketentuan tersebut antara lain:

  • Tingkat kemiripan wajah minimal 95 persen dengan data di Dukcapil
  • Sistem harus didukung kamera, foto wajah, database Dukcapil, dan algoritma pencocokan wajah
  • Wajib menggunakan fitur liveness detection, yaitu teknologi pendeteksi wajah hidup agar sistem tidak bisa ditipu dengan foto atau video
  • Operator harus memakai sistem anti-penipuan yang memiliki sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3

Standar ini diterapkan untuk memastikan proses registrasi tidak mudah dimanipulasi dan benar-benar mengaitkan nomor seluler dengan identitas pemiliknya.

Baca juga: China Eksekusi 11 Anggota Keluarga Mafia, Terlibat Pembunuhan dan Sindikat Triliunan Rupiah

Sistem Lama Resmi Ditinggalkan

Setelah sebuah nomor berhasil diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik, nomor tersebut tidak dapat lagi didaftarkan ulang menggunakan metode lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK.

Artinya, sistem registrasi berbasis biometrik kini menjadi standar utama, menggantikan sepenuhnya metode lama.

Batas Maksimal Kepemilikan Nomor

Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan kartu prabayar.

Setiap NIK maksimal hanya diperbolehkan memiliki tiga nomor prabayar per operator.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kebutuhan tertentu, seperti:

  • Internet of Things (IoT)
  • Machine to Machine (M2M)
  • Kebutuhan institusi atau badan hukum tertentu

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepemilikan nomor seluler menjadi lebih tertib, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus mempersempit ruang bagi penipuan digital dan penyalahgunaan identitas. (*)

 

 

 


Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/01/28/12160037/2-cara-registrasi-sim-card-biometrik-via-gerai-operator-dan-aplikasi?page=2

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.