TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Suami Arsita, Hogi Minaya yang dijadikan tersangka setelah melawan pelaku jambret, kini tengah menanti penerbitan surat resmi penghentian perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, setelah kasusnya bakal dihentikan.
Surat ini penting untuk memberikan kepastian hukum, pascadesakan dari Komisi III DPR RI yang menilai tindakan Hogi mengejar penjambret istrinya bukan merupakan tindak pidana.
"Kami masih menunggu dari Kejaksaan (Sleman), penuntut umum untuk menerbitkan surat pemberhentian perkara demi kepentingan hukum," kata Teguh Sri Rahardjo, Penasihat Hukum Hogi Minaya, dihubungi Kamis (29/1).
Diketahui, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, pada Rabu (28/1), Komisi III DPR meminta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan penanganan perkara terhadap warga Sleman ini.
Perkara Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT tersebut dinilai tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena Hogi tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa tersebut.
Wakil Rakyat meminta perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf m Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam pasal 34 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Teguh setuju dan sependapat dengan kesimpulan rapat Komisi III DPR ini. Menurut dia, Kejaksaan Negeri Sleman sudah ada komitmen untuk menindaklanjuti hasil kesimpulan rapat tersebut dengan menerbitkan surat penghentian perkara.
Ia mengungkapkan, surat penghentian perkara berdasarkan KUHAP terbaru bisa diterbitkan oleh Kejari Sleman, tanpa harus berproses di Kejagung. Oleh karena itu, pihaknya menunggu surat tersebut terbit.
Terkait rencana datang ke kantor Kejari Sleman, Ia mengaku masih menunggu surat terbit. Apalagi baru tempo satu hari, setelah rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, sehingga penuntut umum Kejaksaan Negri Sleman masih memerlukan waktu untuk menyiapkan suratnya.
"Kita tunggu lah, (Jaksa) menyelesaikan pembuatan surat itu. Iya, kami menunggu surat itu terbit," kata dia.
Istri Hogi Minaya, Arsita bersyukur atas keadilan yang didapat suaminya. Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan turut mengawal perkara yang menimpa suaminya. Saat ini keluarganya telah mendapatkan keadilan.
"Alhamdulillah kami lega. Lega sekali. Maturnuwun atas doa dan supportnya sudah mengawal sejauh ini," kata Arsita.
Hal serupa juga Tribun Jogja tanyakan ke Plt Kasi Pidum, Kejari Sleman Murti Ari Wibowo, namun belum ada balasan.
Penasihat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, menegaskan tidak akan ada pemberian tali asih kepada keluarga pelaku penjambretan jika perkara kliennya dihentikan demi kepentingan hukum. Penghentian perkara tersebut sekaligus menggugurkan proses restorative justice (RJ) yang sempat berjalan.
Teguh menyampaikan pihaknya saat ini masih menunggu penerbitan surat penghentian perkara demi kepentingan hukum oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman.
“Sebagaimana yang kemarin sudah ada kesimpulan dari rekan-rekan di Komisi III DPR penyelesaian kasusnya Mas Hogi, ini kan formatnya adalah menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/1).
Penghentian perkara demi kepentingan hukum tersebut, kata Teguh, didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kewenangan penuntut umum untuk melakukan penghentian perkara demi kepentingan hukum. Jadi kita nunggu terbitnya surat itu dari Kejaksaan,” ucapnya.
Teguh mengaku belum mengetahui kapan surat penghentian perkara tersebut akan diterbitkan. Namun, ia memperkirakan Kejaksaan Negeri Sleman akan segera menerbitkannya. “Ya saya kira secepat-cepatnya, saya kira secepatnya,” bebernya.
Permintaan tersebut merupakan keputusan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1).
Keputusan diambil setelah Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
Habiburokhman menyebut Komisi III DPR RI meminta para penegak hukum memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur agar penegak hukum mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta jajaran Polres Sleman untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tutur Habiburokhman.
Di sisi lain, Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba berpendapat, tawaran yang dapat dijadikan solusi, setelah berkas kasus Hogi berada di Kejaksaan, adalah segera saja pihak Kejari Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Ia juga menyampaikan edukasi untuk masyarakat secara luas, termasuk bagi aparat penegak hukum ke depannya apabila ada kasus serupa, jangalah ada kesan "dikomersialkan" alias aji mumpung.
"Karena tidak ada kewajiban bagi Hogi dan keluarga untuk mengeluarkan sejumlah uang. Kasus kecelakaan lalu lintas terjadi yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia karena sebab akibatnya, tidak berdiri sendiri," kata dia.
Menurut Kamba, dengan dihentikannya kasus Hogi, seharusnya ada evaluasi kinerja secara tuntas terhadap tidak hanya terhadap Kasat lantas dan Kapolresta Sleman tetapi juga tehadap dua pimpinan di atas Kapolresta Sleman yakni Kapolda DIY dan Kapolri.
“Presiden Prabowo sebaiknya segera memanggil Kapolri atas kasus yang dialami Hogi ini;
Kasus korban jambret yang justru ditersangkakan bukti polisi bukan juru keadilan,
bukan pula penegak sila kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, kasus Hogi ini seakan menampar Presiden, Wakil Presiden, serta Komite “Reformasi Polri karena ramai jadi pembicaraan publik sehingga menjadi viral di media sosial;
Komite Reformasi Polri sudah saatnya hentikan narasi seakan ngeles soal "mereka tidak bicara kasus per kasus,” paparnya.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai penabrak jambret di Sleman, DIY, melakukan pembelaan terpaksa.
Pembelaan itu terjadi karena barang yang dimiliki penabrak dikuasai oleh pelaku jambret, terkecuali pelaku sempat membuang barang penabrak
"Pendapat saya pribadi, seorang (korban, red) jambret, yang kemudian dia menabrak yang menjambret dan tewas bagi saya itu adalah pembelaan terpaksa," ujar Eddy sapaan akrabnya usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu (28/1).
"Mengapa pembelaan terpaksa karena barang yang dijambret itu masih berada dalam kekuasaan pelaku, selesai cerita. Kecuali, ketika dia dikejar jambret itu buang tasnya itu lain cerita," ungkapnya.
Ia menegaskan, pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
"Pembelaan terpaksa itu kan tidak hanya terhadap tubuh tidak hanya terhadap nyawa, tapi juga terhadap properti terhadap hak milik," katanya.
Menurutnya, pertimbangan hukum itu dapat dipelajari melalui buku hukum pidana klasik berjudul Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht.
Dia mencontohkan cerita mengenai pencuri yang kepergok pemilik rumah dan dikejar untuk mendapatkan kembali barang yang dicuri.
"Dalam buku itu seorang pencuri yang memasuki rumah, kepergok oleh tuan rumah. Kemudian pencuri itu lari sambil membawa barang maka si pemilik rumah itu bisa mengejar dengan alasan pembelaan terpaksa selama barang itu masih dalam penguasaannya (pencuri, Red),” kan barang itu masih dalam penguasaan, jadi ya dia kejar. Wajar," katanya.
Diketahui, dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas setelah tertabrak, terpental lalu menabrak tembok.
Tewasnya kedua pelaku jambret setelah terjadinya kejar-kejaran dengan Hogi Minaya, suami Arsita, korban penjambretan di Sleman.
Kedua pelaku sempat mengalami beberapa kali senggolan dengan Hogi yang mengendarai mobil Xpander.
Posisi Hogi sebelum terjadinya peristiwa penjambretan sedang mendampingi Arsita yang berkendara menggunakan sepeda motor.
Peristiwa penabrakan tersebut menimbulkan dua kasus hukum, yakni penjambretan yang telah dihentikan atau SP-3 setelah korban tewas di tempat, dan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Pihak aparat kepolisian telah melakukan mediasi kedua pihak, dan menempuh mekanisme restorative justice pada perkara tersebut.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai penanganan perkara hukum yang menjerat warga Sleman, Hogi Minaya, semestinya dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus melibatkan DPR RI, apabila komunikasi antarlembaga penegak hukum berjalan optimal.
Hal itu disampaikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi penanganan kasus Hogi Minaya yang sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
“Ya sudah, sudah selesai kan? Sudah minta maaf dan sudah dianggap selesai, ya sudah selesai. Nah, kemarin itu kan kita di sini meresmikan Pos Bantuan Hukum. Makanya dengan kasus itu, saya minta kepada Kanwil Hukum untuk komunikasi sama Polisi, sama Kejaksaan. Bagaimana dari Pos Bantuan Hukum itu bisa menyelesaikan persoalan itu. Jadi kalau kemarin terus ditangani, ya enggak perlu ketuk (sampai) DPR,” ujar Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (29/1).
Menurut Sultan, keberadaan Pos Bantuan Hukum semestinya dapat dimanfaatkan sebagai instrumen awal penyelesaian persoalan hukum di masyarakat, termasuk perkara yang melibatkan warga dengan aparat penegak hukum.
Komunikasi yang baik antarlembaga dinilai penting agar penanganan perkara berjalan proporsional dan tidak berkembang menjadi polemik nasional. (Tim Tribun Jogja)