SURYA.CO.ID, GRESIK - Ribuan pil dobel L diamankan dari peredaran dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Total ada 1.169 pil dobel L atau LL siap edar diamankan.
Satu orang diamankan, berisinial KH berusia 33 tahun.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB.'
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.
Baca juga: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Kebomas Gresik, Korban Alami Luka Serius
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL,” ujar AKP Ahmad Yani kepada SURYA.co.id, Selasa malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang perempuan.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.
AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.