Breaking News: Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT
January 30, 2026 10:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. 

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026.

Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Baca juga: Hogi Minaya Tunggu Surat Penghentian Perkara Pidana Korban Jambret dari Kejari Sleman

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.