TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex jadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yaqut Cholil untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (30/1/2026).
Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan dan pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Akhirnya Kapolres Sleman Diberhentikan dari Jabatannya, Kasus Hogi Minaya Tersangka Kejar Jambret
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, pada hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Langkah ini diambil menyusul serangkaian pemeriksaan maraton yang dilakukan KPK sepanjang pekan ini.
Belum diketahui apakah Yaqut Cholil yang sudah berstatus tersangka akan ditahan KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain, termasuk pelibatan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Nasib Anggota TNI Serda Heri Usai Aniaya Pedagang Es Gabus, Kodim Akhirnya Bertindak
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Kamis (8/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada negara Indonesia pada akhir 2023.
Kuota ini sejatinya diberikan untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Yaqut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan kebijakan diskresi yang membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus (masing-masing 10.000 jemaah).
"Oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir," jelas Asep beberapa waktu lalu.
Selain peran Yaqut dalam kebijakan diskresi, KPK juga menyoroti peran vital Gus Alex.
Ia diduga tidak hanya berperan administratif, tetapi turut serta dalam teknis pembagian kuota hingga memfasilitasi aliran dana haram.
Penyidik menemukan indikasi adanya imbalan atau kickback dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum pejabat di Kementerian Agama melalui perantara Gus Alex.
Akibat sengkarut pembagian kuota ini, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.
KPK saat ini masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara secara nyata (actual loss) dari BPK sebelum melakukan langkah penahanan terhadap para tersangka.
Apakah KPK juga akan memanggil Jokowi untuk diperiksa?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara mengenai peluang pihaknya untuk memeriksa Presiden ke-7 tersebut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Setyo mengatakan, lembaga antirasuah akan memanggil saksi dalam sebuah kasus jika keterangan yang bersangkutan memang dibutuhkan oleh tim penyidik.
"Jadi gini, pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya ya,” kata Setyo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap saksi yang dipanggil harus memiliki kaitan langsung yang dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara.
“Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi gitu,” ujar Setyo.
Setyo menegaskan, KPK tak serta-merta untuk melalukan pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tapi itu tidak serta-merta juga gitu. Artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya. Artinya kajiannya, oh dari saksi satu saksi ini sebenarnya sudah cukup gitu,” ucapnya.
“Karena apa? Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan gitu. Meskipun sering kali ada juga yang prosesnya agak lambat,” tuturnya menambahkan.
Setyo menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi, kepada tim penyidik yang menangani kasus korupsi kuota haji tersebut.
“Ya nanti penyidik lah,” imbuhnya.
Adapun nama mantan Wali Kota Solo tersebut dikaitkan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dipanggil KPK pada Jumat (23/1/2026).
Dito dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Saat disinggung mengenai apa yang diketahuinya soal kasus ini, Dito menduga pemanggilan dirinya berkaitan dengan peristiwa kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Jokowi saat ia masih menjabat.
"Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar, pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi," kata Dito.
Sempat tersiar kabar keraguan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur?
Maktour Travel adalah penyedia layanan perjalanan haji dan umrah yang berbasis di Jakarta dengan pengalaman lebih dari 40 tahun.
Isu yang beredar menyebutkan bahwa dalam gelar perkara (ekspose) sebelumnya, sejatinya terdapat tiga calon tersangka.
Namun, dua pimpinan KPK dikabarkan ragu untuk menyematkan status tersangka kepada Fuad Hasan Masyhur.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka murni didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan keraguan subjektif pimpinan.
"Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Jadi dari pihak-pihak yang dipaparkan terkait dengan perbuatan melawan hukumnya, kemudian dalam suatu ekspose disimpulkan pihak mana yang sudah terpenuhi kecukupan alat buktinya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose saat itu, bukti permulaan yang cukup baru terpenuhi untuk dua orang dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Kendati demikian, Budi memastikan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.
KPK masih terus mendalami peran pihak swasta dalam inisiatif diskresi pembagian kuota haji yang melanggar aturan tersebut.
"Kemarin penyidik masih mendalami, masih menyisir keterangan dari pihak lainnya untuk menerangkan apakah diskresi ini juga ada inisiatif dari bawah. Bagaimana peran para pihak tersebut dalam proses diskresi masih akan terus dikuatkan bukti-buktinya," jelas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga membantah dugaan bahwa belum dijeratnya Fuad Hasan Masyhur disebabkan adanya perlindungan atau kedekatan politik dengan pemerintah saat ini.
"Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik," ujar Budi.
Ia memastikan jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain, termasuk dalam aliran uang, KPK tidak segan menetapkan tersangka baru.
Saat ini, Fuad Hasan Masyhur sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus sebagai saksi.
Selain fokus pada perkara pokok korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 triliun, KPK juga tengah membidik pelaku perintangan penyidikan (obstruction of justice) di kubu Maktour.
Penyidik menemukan fakta adanya upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen saat penggeledahan di kantor Maktour di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Dokumen yang diduga dibakar tersebut disinyalir memuat data vital terkait manifes penerimaan kuota haji.
Budi menyatakan KPK telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan staf Maktour untuk memusnahkan dokumen tersebut.
"Tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," sebut Budi.
Baca juga: LIVE Score Medan Falcons Tirta Bhagasasi Vs Jakarta Garuda Jaya di Proliga 2026 Jam 16.00 WIB
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com