Kasus Ijazah Jokowi Berbuntut Panjang, Roy Suryo Siapkan Bukti Pamungkas untuk Laporkan Eggi Sudjana
January 30, 2026 12:05 PM

 

SURYA.co.id – Perseteruan panas antara pakar telematika Roy Suryo dengan pengacara senior Eggi Sudjana memasuki babak baru.

Merasa nama baiknya dicemarkan lewat laporan yang dianggap tidak berdasar, Roy Suryo secara resmi menyatakan akan melapor balik pihak-pihak yang menyudutkannya ke pihak kepolisian.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga kehormatan pribadi sekaligus memberi pesan tegas bahwa tudingan tanpa dasar hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, konflik bermula dari laporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menyeret Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Bagi Roy Suryo, laporan tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan telah menjurus pada serangan personal yang dinilai merusak reputasinya sebagai tokoh publik.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa rencana pelaporan balik ini lahir dari prinsip pembelaan diri. Menurutnya, ada batas yang tidak boleh dilampaui dalam menyampaikan tuduhan hukum.

“Agar tidak setiap orang itu mudah berbuat kezaliman. Dan karena kita diberi hak untuk membalas kezaliman dengan yang semisalnya. Dan atas pertimbangan itulah, maka kami berencana untuk membuat laporan polisi kepada tiga pihak,” ujar Khozinudin saat ditemui wartawan, Kamis (29/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

Narasi tersebut memperlihatkan bahwa Roy Suryo dan tim hukumnya memandang laporan awal sebagai bentuk kezaliman yang tidak hanya menyerang posisi hukum, tetapi juga mencederai nama baik.

Bukti yang Disiapkan

Roy Suryo tidak sekadar melontarkan ancaman. Ia mengisyaratkan telah mengantongi sejumlah bukti yang diyakini dapat membalikkan keadaan.

Bukti-bukti tersebut tengah diseleksi dan dikaji secara hukum sebelum diserahkan ke penyidik.

Kuasa hukum lainnya, Ghafur Sangadji, mengungkapkan bahwa tim hukum sedang mematangkan materi laporan, termasuk memilah pernyataan mana yang dinilai berpotensi sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

“Tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi mana yang nanti akan kami laporkan dengan pelapor Mas Roy dan Bang AK,“ kata Ghafur.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Ini Duduk Perkara Eggi Sudjana Laporkan Kubu Roy Suryo ke Polisi

Salah satu poin sensitif yang disorot adalah pernyataan Eggi Sudjana yang menganalogikan dirinya dan Presiden Jokowi sebagai Nabi Musa dan Firaun.

Pernyataan ini dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Melansir laporan Kompas Megapolitan, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas apa yang ia sebut sebagai pengaduan palsu dan siap membuka data maupun bukti pendukung sebagai bentuk perlawanan hukum yang terukur.

Siapa Saja yang Dilaporkan?

EGGI LAPORKAN ROY - Kolase foto Eggi Sudjana (kiri) dan Roy Suryo (kanan) yang diambil dari database Warta Kota. Eggi dan Roy kini tengah memasuki babak baru buntut kasus Ijazah Jokowi. Eggi laporkan Roy Suryo ke polisi.
EGGI LAPORKAN ROY - Kolase foto Eggi Sudjana (kiri) dan Roy Suryo (kanan) yang diambil dari database Warta Kota. Eggi dan Roy kini tengah memasuki babak baru buntut kasus Ijazah Jokowi. Eggi laporkan Roy Suryo ke polisi. (Wartakota)

Dalam rencana laporan balik ini, Roy Suryo dan tim hukumnya membidik Eggi Sudjana, kuasa hukumnya Ellida Netty, serta Damai Hari Lubis.

Hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap persiapan dan pengumpulan alat bukti sebelum resmi dilayangkan ke kepolisian.

Sikap serupa juga datang dari Rizal Fadillah yang tergabung dalam klaster yang sama dengan Eggi dan Damai.

Ia bahkan mempertimbangkan ikut melapor setelah merasa dirugikan secara personal akibat pemecatan sepihak dari TPUA.

“Kami juga sedang berpikir, menyiapkan, mematangkan apakah perlu melakukan pelaporan juga seperti yang teman-teman lakukan yang lain atas pemecatan ini,” ungkap Rizal.

Rizal menilai tindakan Eggi justru menyimpang dari garis perjuangan TPUA.

“Garis perjuangan TPUA itu membela ulama dan membela aktivis. Bukan ngelaporin aktivis. Jadi ketika dia melenceng, siapa yang keluar dari garis-garis perjuangan TPUA? Maka kita sedang dalami itu,” tutur Rizal.

Sikap kolektif tersebut kemudian dibacakan oleh tersangka klaster 1, Kurnia Tri Royani.

Ia menegaskan bahwa laporan balik ini murni sebagai bentuk pembelaan diri atas tudingan yang dialamatkan kepada Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, kami berencana melaporkan Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan sok jago, merendahkan fisik dan martabat, serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan,” tutur dia.

Menanti Respons Pihak Lawan

Publik kini menanti apakah perseteruan ini akan berujung pada adu bukti di ranah hukum atau justru membuka babak baru dalam kasus hukum megapolitan yang menyita perhatian nasional.

Babak “saling lapor” antar tokoh publik ini kembali menguji netralitas penegakan hukum kita.

Kubu Eggi Sudjana Vs Roy Suryo

Kasus ijazah presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo ke polisi, Minggu (25/1/2026) malam.

Langkah hukum ini langsung memantik perbincangan luas di media sosial karena melibatkan dua tokoh yang sama-sama dikenal vokal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Namun, laporan ini bukan peristiwa tunggal.

Ia merupakan ujung dari konflik panjang yang berakar dari polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Gesekan bermula ketika Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan mendatangi kediaman Jokowi di Solo.

Langkah tersebut memicu reaksi keras dari Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin.

Kritik yang disampaikan tidak hanya menyasar proses hukum, tetapi juga menyentuh ranah personal.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan Kompas.com, titik keberatan Eggi terletak pada penyematan label “pengkhianat perjuangan” yang disampaikan ke ruang publik.

Dalam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, ada 2 orang dengan laporan yang berbeda.

Yakni Damai Hari laporkan Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo.

Dan yang kedua Eggi Sudjana laporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK.” ujar Budi.

Adapun poin keberatan utama meliputi:

  • Dugaan pencemaran nama baik

Pernyataan yang disampaikan di media dinilai merugikan reputasi pelapor di mata publik.

  • Tuduhan sebagai “pengkhianat”

Ahmad Khozinudin secara terbuka memberikan penilaian keras terhadap Eggi dan Damai.

“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” kata Khozinudin.

  • Pengacara ikut dilaporkan

Tak hanya Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga ikut dilaporkan, menjadikan kasus ini berbeda dari laporan pencemaran nama baik pada umumnya.

Perseteruan ini turut berdampak pada internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Khozinudin menyebut langkah Eggi dan Damai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tiga tersangka lain di klaster 1, yakni:

  • Rustam Effendi
  • Kurnia Tri Royani
  • Rizal Fadillah

Ketiganya disebut dipecat dari TPUA dan tetap menjalani proses hukum.

Menurut Khozinudin, ancaman pidana di bawah lima tahun tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Sebelum laporan polisi dibuat, Khozinudin lebih dulu melontarkan kritik tajam terhadap mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diterapkan Polda Metro Jaya.

Ia menilai proses tersebut tidak sesuai KUHAP.

“Tapi ini semua tidak terjadi,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, RJ seharusnya diawali permohonan resmi, mediasi, dan kesepakatan perdamaian, tahapan yang ia klaim tidak dijalankan.

Dalam kritiknya, Khozinudin bahkan memperkenalkan istilah “SOP Solo”.

“Ini adalah bagian dari hukum acara pecah belah yang diadopsi polisi dari Solo, saya tegaskan begitu,” katanya.

Ia merinci alur yang dianggap janggal.

“Yang berlaku ini bukan SOP hukum acara pidana, tapi SOP Solo. Yakni apa? Bukan datang ke polisi dulu, tapi tanggal 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang ke Joko Widodo di Solo.” ujar Khozinudin.

“Setelah itu minta di-SP3, baru diperintahkan polisi untuk menindaklanjuti. Kemudian baru diajukan surat permohonan restorative justice pada tanggal 13 Januari 2026. Lalu dikeluarkan SP3 pada tanggal 15 Januari 2026.” tambah Khozinudin

Selain itu, Khozinudin juga menegaskan bahwa SOP yang berjalan tak menganut UU dalam KUHAP.

“Artinya SOP yang berjalan itu tidak menganut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak juga menggunakan ketentuan KUHAP yang baru yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jadi yang berlaku adalah SOP Solo.”
 
Laporan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo menandai eskalasi konflik yang bermula dari perbedaan strategi hukum, lalu berkembang menjadi persoalan pidana.

Khozinudin pun menyampaikan kekecewaannya:

“Yang lebih saya sayangkan, upaya pecah belah perjuangan kami itu difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dengan gercep menindaklanjuti perintah dari Joko Widodo dari rumahnya,” pungkasnya.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum yang menjadi buntut kasus Ijazah Jokowi ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.