TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tiga pegawai toko yang menjual rokok ilegal di sejumlah wilayah Sumsel dituntut hukuman masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Adapun masing-masing terdakwa yakni Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto. Sedangkan pemilik toko yakni Nanda kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,29 miliar.
Di mana ketiga terdakwa terlibat dalam penyelundupan 225.479 bungkus atau 4,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang didapat dari wilayah Madura.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Junaidi, terdakwa II Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Terdakwa III Ardi Wironoto bin Hari, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan, di hadapan majelis hakim PN Palembang Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Sebut Demi Keadilan, Kuasa Hukum Ngaku Tak Dibayar Bela Keluarga Jambret Tewas Dikejar Hogi Minaya
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut ketiganya masing-masing dengan pidana denda membayar cukai sehingga totalnya menjadi Rp 12,89 miliar.
Dengan catatan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
Setelah pembacaan tuntutan majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan advokatnya untuk menyusun pledoi pada sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaan, JPU dijelaskan kalau ketiga terdakwa menjual rokok ilegal tanpa pita cukai sejak Juli 2025. Rokok tersebut didapat terdakwa dari Madura.
Rokok ilegal tersebut dijual dengan imbalan Rp 1.000 per slop, sementara untuk proses pembongkaran muatan rokok tanpa pita cukai, mereka melibatkan Fikri Fernanda alias Nanda yang diberi upah masing-masing Rp 200 ribu.
Rokok ilegal itu kemudian disimpan di sebuah ruko yang berada di Jalan Bukit Baru.
Jaksa juga mengungkapkan para terdakwa pernah dua kali mengantarkan rokok ilegal ke wilayah Kabupaten PALI.
Pengiriman pertama dilakukan oleh terdakwa Junaidi bersama Ardi, sedangkan pengiriman kedua dilakukan bertiga.
Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa menggunakan mobil Daihatsu Luxio warna hitam dengan nomor polisi L 1192 C.
Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing terdakwa memperoleh penghasilan rutin sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan yang dibayarkan setiap akhir bulan.
Selain itu, keuntungan dari penjualan rokok ilegal di wilayah PALI dan Gelumbang mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali pengiriman, yang kemudian dibagi rata di antara para terdakwa.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel